GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Koalisi Pemerhati Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPPMD) melaporkan dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) Pallangga, Kecamatan Pallangga, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Kamis (28/11/2024).
Akbar, selaku ketua koalisi, menyebut laporan ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan sejumlah proyek dan program pemberdayaan masyarakat desa yang dinilai tidak sesuai dengan aturan.
“Kami menduga ada markup anggaran, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi Teknis, hingga realisasi program yang tidak jelas. Ini sangat merugikan masyarakat dan negara,” ujar Akbar
Menurutnya, dugaan penyimpangan yang dilaporkannya tersebut yaitu beberapa proyek pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan masyarakat, hingga bantuan sosial yang dianggap tidak sesuai peruntukan atau nilainya berlebihan.
“Pada proyek pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan, hingga bansos, kami menduga adanya kejanggalan. Apabila coba dicocokkan dari segi anggaran dan realisasinya, kami menemukan dan menduga adanya ketidaksesuaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akbar menegaskan, KPPMD akan mengawal laporan ini hingga tuntas.
“Semoga pihak Kejaksaan Negeri Gowa segera turun memeriksa Desa Pallangga, terutama Kepala Desa. Kami akan terus memantau perkembangan laporan hingga tuntas,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Pallangga belum memberikan tanggapan resmi. Pihak media tetap membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait demi pemberitaan yang berimbang. (Red)Tim Pewarta