GARDATIMURNEWS.COM | Surabaya, – Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait dugaan korupsi proyek pembangunan ribuan Base Transceiver Station (BTS) 4G.
Sebagaimana diketahui, dugaan korupsi pembangunan BTS ini tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo ini diduga mengakibatkan kerugian Rp 1 triliun.
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar meminta, Kejagung lebih aktif menggali informasi termasuk dari sejumlah saksi yang tepat.
“Kejaksaan Agung harus lebih aktif dalam melakukan penggalian informasi, termasuk dengan memanggil saksi yang relevan untuk dimintai keterangan, termasuk Menteri Kominfo,” kata Baihaki Akbar, Senin (28/11/2022).
Baihaki Akbar menuturkan, meskipun dalam proyek ini BAKTI menjadi pengguna anggaran, namun badan tersebut merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo dalam proyek pengadaan BTS.
Tindakan BAKTI dinilai tidak terlepas dari tanggung jawab Johnny sebagai menteri. Hal ini merujuk pada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 129/PMK.05/2020.
“Direktur BAKTI ditunjuk oleh Menkominfo,” kata Baihaki Akbar.
Baihaki Akbar juga mendorong Kejagung segera menetapkan para pelaku dalam dugaan korupsi ini sebagai tersangka. Sebab, sebagaimana diketahui, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Selain itu, Aliansi Madura Indonesia (AMI) juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi atas proyek BTS 4G tahap pertama ini.
Aliansi Madura Indonesia (AMI) meminta Kejagung aktif berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana yang diduga diselewengkan dan mengakibatkan pembangunan BTS 4G terlambat.
Selain itu, Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak BAKTI sebagai pengguna anggaran bersikap kooperatif. Badan tersebut mesti menyerahkan bukti berita acara serah terima pembangunan tower konstruksi yang dilakukan para subkontraktor untuk melihat pangkal persoalan dari keterlambatan pembangunan proyek BTS 4G ini.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G. Proyek ini dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.
Korps Adhyaksa menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.
Meski demikian, jumlah tersebut masih sementara karena saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara tersebut masih terus melakukan penghitungan.
Kejaksaan Agung juga telah menggeledah kantor Kemenkominfo dan kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers yang diterima pada Selasa (8/11/2022).(Red/*
Adm : Salman Ds