Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata
  • Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II
  • Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang
  • Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial
  • Sekda Langsa: Evaluasi APBK 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Mekanisme
  • Komitmen Pelayanan Prima, Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang SKCK Sesuai Standar Ombudsman RI
  • Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang
  • Sosok Humanis di Kepolisian, AKP Dr. Bustani Sambut Kunjungan Wartawan
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Dianiaya Dalam Rumah Sendiri, Korban Jadi Tersangka Dan Telah Ditahan
News

Dianiaya Dalam Rumah Sendiri, Korban Jadi Tersangka Dan Telah Ditahan

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News24 September 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM| Gowa – Resky Amelia Putri alias Kiky dan beberapa lelaki yang diduga pengawalnya telah mendatangi rumah Irfan Arifin dan melakukan penganiayaan terhadap Irfan dalam rumahnya sendiri hingga Irfan melakukan perlawanan, Sabtu malam, sekira pukul 11:00, Tanggal 10 April 2022 lalu.

Setelah perkelahian berhasil dilerai, Irfan dan Kiky masing masing melakukan pelaporan di Kepolisian Resort Gowa, Laporan Irfan yang diterima dan ditangani penyidik, Bripka Suherman diduga jalan ditempat.

Anehnya: Irfan yang didatangi dan di aniaya di rumahnya sendiri kini jadi tersangka dan telah ditahan dengan status tahanan jaksa. Irfan yang sejauh ini komparatif dalam pemeriksaan malah dirinya lebih dahulu ditahan dan tidak ada jalan untuk penangguhan.

Ibu Kiky yang mendatangi rumah irfan bersama pengawalnya dan melakukan penganiayaan malah belum ditahan hingga saat ini karena tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit, dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini karena ibu Kiky yang beralasan sakit namun pengawalnya yang berstatus terlapor juga tidak menghadiri panggilan pada hari Jum’at 23 September 2022.

Menanggapi kinerja penyidik Reserse kriminal polres Gowa, Kuasa Hukum Irfan angkat bicara, “Pihak kami tidak terima dengan panahanan klien kami, Irfan, sedangkan pihak lawannya hingga saat ini belum ditahan, walaupun klien kami adalah korban sekaligus terlapor, jika memang perlu ditahan, harusnya semua ditahan agar penanganan berimbang,” tandasnya.

Melihat Irfan menjadi tersangka, Ketua Aktifis Investigasi Republik Indonesia, Daeng Tarang menegaskan, “Sungguh aneh bin ajaib jika Irfan jadi tersangka dan sudah ditahan, Kiki bersama pengawalnya yang datang kerumah Irfan dan melakukan penganiayaan hingga irfan melakukan pembelaan diri secara terpaksa, kok bisa jadi tersangka,” tegasnya.

“Penyidik juga harus tau bahwa Kiki serta pengawalnya mendatangi rumah dan menganiaya pemiliknya terkait persaingan proyek, sedangkan Irfan sama sekali tidak tahu menahu tentang proyek, karena irfan adalah pengusaha terigu. Kiky dan pengawalnya diduga menganiaya orang yang tidak tau apa apa alias salah sasaran,” tambah Daeng

“Saya juga menduga bahwa tidak ada unsur pidana yang bisa menjerat irfan karena dia adalah korban yang terpaksa membeladiri dari orang yang mendatangi rumahnya tengah malam dan melakukan pemukulan terhadap dirinya,” Lagi Daeng.

Tidak hanya itu, Daeng juga mengatakan, “Pembelaan Terpaksa dalam KUHP dibedakan menjadi dua yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) Hal itu sudah ditetapkan dalam Pasal 49 KUHP
(1)  Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Tidak Dipidana
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu. Tidak dipidana.” Pungkasanya.

Denta****

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Nasional 14 Januari 2026

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026 Nasional
Berita 12 Januari 2026

Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang

12 Januari 2026 Berita
News 11 Januari 2026

Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pidie Realisasikan Bantuan Sumur Bor Kapolda Aceh di Gampong Tanjong

11 Januari 2026 News
Top Posts

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,510 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,051 Views
Don't Miss
Nasional
Nasional

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa /Makassar – Gerakan Rakyat dan Mahasiswa Indonesia (Gerak Misi) menggelar aksi unjuk…

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026

Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial

13 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Gerak Misi Soroti Dugaan Penyalahgunaan Lahan Proyek Bendungan Jenelata

14 Januari 2026

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026
Most Popular

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,510 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.