Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.
  • Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat
  • IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat
  • Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5
  • Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025
  • Pemuda Panca Marga Gowa Sukses Mengadakan Maulid Di Desa Manjapai Dusun Karabasse Bonto Nompo.Gowa.
  • Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa
  • RS Maryam Citra Medika Hadirkan Program Kesehatan Gratis bagi Warga Bajeng Takalar
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Dianiaya Dalam Rumah Sendiri, Korban Jadi Tersangka Dan Telah Ditahan
News

Dianiaya Dalam Rumah Sendiri, Korban Jadi Tersangka Dan Telah Ditahan

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News24 September 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM| Gowa – Resky Amelia Putri alias Kiky dan beberapa lelaki yang diduga pengawalnya telah mendatangi rumah Irfan Arifin dan melakukan penganiayaan terhadap Irfan dalam rumahnya sendiri hingga Irfan melakukan perlawanan, Sabtu malam, sekira pukul 11:00, Tanggal 10 April 2022 lalu.

Setelah perkelahian berhasil dilerai, Irfan dan Kiky masing masing melakukan pelaporan di Kepolisian Resort Gowa, Laporan Irfan yang diterima dan ditangani penyidik, Bripka Suherman diduga jalan ditempat.

Anehnya: Irfan yang didatangi dan di aniaya di rumahnya sendiri kini jadi tersangka dan telah ditahan dengan status tahanan jaksa. Irfan yang sejauh ini komparatif dalam pemeriksaan malah dirinya lebih dahulu ditahan dan tidak ada jalan untuk penangguhan.

Ibu Kiky yang mendatangi rumah irfan bersama pengawalnya dan melakukan penganiayaan malah belum ditahan hingga saat ini karena tidak menghadiri panggilan dengan alasan sakit, dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasus ini karena ibu Kiky yang beralasan sakit namun pengawalnya yang berstatus terlapor juga tidak menghadiri panggilan pada hari Jum’at 23 September 2022.

Menanggapi kinerja penyidik Reserse kriminal polres Gowa, Kuasa Hukum Irfan angkat bicara, “Pihak kami tidak terima dengan panahanan klien kami, Irfan, sedangkan pihak lawannya hingga saat ini belum ditahan, walaupun klien kami adalah korban sekaligus terlapor, jika memang perlu ditahan, harusnya semua ditahan agar penanganan berimbang,” tandasnya.

Melihat Irfan menjadi tersangka, Ketua Aktifis Investigasi Republik Indonesia, Daeng Tarang menegaskan, “Sungguh aneh bin ajaib jika Irfan jadi tersangka dan sudah ditahan, Kiki bersama pengawalnya yang datang kerumah Irfan dan melakukan penganiayaan hingga irfan melakukan pembelaan diri secara terpaksa, kok bisa jadi tersangka,” tegasnya.

“Penyidik juga harus tau bahwa Kiki serta pengawalnya mendatangi rumah dan menganiaya pemiliknya terkait persaingan proyek, sedangkan Irfan sama sekali tidak tahu menahu tentang proyek, karena irfan adalah pengusaha terigu. Kiky dan pengawalnya diduga menganiaya orang yang tidak tau apa apa alias salah sasaran,” tambah Daeng

“Saya juga menduga bahwa tidak ada unsur pidana yang bisa menjerat irfan karena dia adalah korban yang terpaksa membeladiri dari orang yang mendatangi rumahnya tengah malam dan melakukan pemukulan terhadap dirinya,” Lagi Daeng.

Tidak hanya itu, Daeng juga mengatakan, “Pembelaan Terpaksa dalam KUHP dibedakan menjadi dua yaitu noodweer (pembelaan terpaksa) dan noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas) Hal itu sudah ditetapkan dalam Pasal 49 KUHP
(1)  Barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum. Tidak Dipidana
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu. Tidak dipidana.” Pungkasanya.

Denta****

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 16 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025 Berita
Berita 15 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,004 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR, Sul-Sel – Bupati Takalar H Moch Firdaus Daeng Manye meresmikan Tower Jaringan…

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025

Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5

15 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,025 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.