GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Berdasarkan peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 15/N-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor pertanian,dimana dalam pasal 1(1) disebutkan bahwa Pupuk Bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani disektor pertanian.
Dalam pasal 17 ayat 2(f) disebutkan tugas dan tanggung jawab Distributor adalah melakukan pembinaan, pengawasan dan penilaian terhadap kinerja pengecer dalam melaksanakan penjualan Pupuk Bersubsidi kepada petani dan/atau kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi dilapangan terkait pendistribusian penyaluran Pupuk Bersubsidi dari lini IV kios kepada petani/kelompok tani masih sering terjadi kelambatan dalam penyalurannya,ini disebabkan masih adanya pengecer yang belum memiliki”Gudang”diwilayah penugasannya.Sehingga ini juga yang dijadikan alasan penambahan biaya transportasi ke petani berhak.
Oleh karena itu, disampaikan kembali terkait tanggung jawab Distributor ke pengecer bilamana terbukti masih adanya Distributor dan Pengecer melakukan penambahan biaya diluar Harga Eceran Tertinggi(HET)yang telah ditentukan pemerintah,maka sesuai aturan yang berlaku maka kami dari Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten.Gowa akan melakukan tindakan pencabutan Izin Operasional bekerjasama dengan Dinas terkait.Sekaligus akan menyurat ke PT Pupuk Indonesia untuk mencabut/ menyetop penyaluran Pupuk Bersubsidi kepada Distributor yang dimaksud nakal”
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten.Gowa,Drs Andi Sura Suaib,M Si,bekas Camat Pattallassang dikantornya jalan Masjid Raya No 34 Sungguminasa, Kabupaten Gowa Sulsel,Kamis(24/11)dan menyatakan ,”sebenarnya sudah dilakukan pertemuan bahkan persuratan kepada semua Distributor untuk para pengecer harus memiliki gudang dimana wilayah tugas mereka masing masing sehingga tidak menjadi atau tidak membuat jarak yang jauh ketika gudangnya semisalnya di Kecamatan Bontomarannu”Ungkapnya
Sementara wilayah pengecer di Kecamatan Manuju”Ini kan menurut kami tidak efektif sehingga kami sudah tekankan pada seluruh Distributor agar mereka mewajibkan pada para pengecernya memiliki gudang dimana daerah penugasannya”jelasnya.
Kemudian ia menambahkan” kami sepakat bahwa idealnya satu desa satu pengecer tetapi alasan dari Distributor mereka tidak mendapatkan kuota tambahan Karena kalau pengecer bertambah maka harus ada kuota tambahan.
“Itulah yang membuat mereka tidak bisa sehingga sampai pertemuan kami hari itu untuk membuat pengecer baru.
Walaupun mereka juga mau bahwa satu desa datu juga pengecer”
Selanjutnya,” terkait dengan adanya informasi tentang pembelian Pupuk di atas eceran tertinggi bahwa itu terjadi karena ada penambahan biaya angkutan yang semestinya tidak boleh tetapi mereka membuat kesepakatan antara petani dengan pengecer.”
“Sekali lagi kami tekankan dan sampaikan ke Distributor mengulangi penyampaian bahwa wajibkan seluruh pengecer memiliki gudang dimana wilayah penugasan usaha Sehingga tidak perlu lagi ada biaya tambahan transportasi karena sudah dekat antara gudang dengan petani,”harap Kadis Perdagangan Dan Perindustrian Kabupaten.Gowa,Andi Sura Suaib.
Ditempat terpisah salah seorang yang tidak mau disebutkan namanya menanggapi terkait” masalah adanya pengecer yang patutlah diduga menjual Pupuk Bersubsidi diatas Harga Eceran Tertinggi(HET) telah ditetapkan pemerintah, menurutnya dan berpendapat sebagai orang awam dan petani mestinya pihak pemerintah dalam hal ini Menteri Perdagangan Dan Perindustrian Republik Indonesia mengkaji ulang dan mencari solusi telah ditetapkan pemerintah masalah angkutan transportasi Pupuk Bersubsidi dan non Subsidi adanya perbedaan antara dataran tinggi dengan rendah tidak disamakan.” jelasnya
” Secara logika dengan akal sehat ,adakah pedagang mencari rugi atau untung.Kalau pedagang atau pengecer mau dapat untung sedikit atau banyak ,maka tentunya mencari berbagai macam jenis cara supaya mereka dapatkan keuntungan dan tidak mengalami kerugian.
Contoh konkrit apakah ada sopir mau pangkutan barang sama dengan jarak tidak sama jauhnya,namun biaya transportasi angkutannya sama semisal antara Kabupaten Jeneponto dengan Luwu,”..!
“Oleh karena itu ia sangat berharap agar pemerintah mencarikan solusi terkait biaya transportasi angkutan Pupuk Bersubsidi dan Non Subsidi adanya perbedaan antara dataran tinggi dengan rendah sehingga tidak terjadi lagi adanya pengecer menjual Pupuk Bersubsidi dan non Subsidi lebih dari Harga Eceran Tertinggi (HET),” harapannya semoga, Laporan Nurdin Dg Bundu
Adm : Salman Ds