Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026

Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial

13 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II
  • Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang
  • Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial
  • Sekda Langsa: Evaluasi APBK 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Mekanisme
  • Komitmen Pelayanan Prima, Kapolres Aceh Tengah Launching Ruang SKCK Sesuai Standar Ombudsman RI
  • Pembayaran Proyek Mandek hingga Tutup APBD 2025, Rekanan Geram terhadap Cikataru Deli Serdang
  • Sosok Humanis di Kepolisian, AKP Dr. Bustani Sambut Kunjungan Wartawan
  • Kalapas Lhoksukon Jalin Sinergitas dengan Polres Aceh Utara, Periksa Kondisi Senpi
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 
Berita

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta6 Desember 2024Tidak ada komentar1,507 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || GOWA – Bawaslu Kabupaten Gowa melalui kerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara dari Departemen Agama Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa memutuskan bahwa terdakwa, berinisial S, terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (03/12/2024).

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pemilihan). Pasal tersebut secara tegas melarang pejabat negara, ASN, Kepala Desa, atau Lurah untuk menyalahgunakan kewenangan atau sumber daya negara demi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar tiga juta rupiah, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa Yusnaeni menyampaikan, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan secara adil untuk menjamin netralitas ASN. Menurutnya, netralitas ASN adalah salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Keputusan ini menjadi bukti bahwa pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan ASN yang seharusnya bersikap netral, tidak dapat dibiarkan. Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi integritas. Netralitas ASN adalah elemen penting dalam menjamin pelaksanaan demokrasi yang adil dan berimbang,” ungkap yusnaeni

Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya putusan ini sebagai pengingat bagi seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tahapan Pemilu kedepannya. Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan dapat memastikan terciptanya proses demokrasi yang bersih, adil, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Lap : Muh Tahar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Daerah 13 Januari 2026

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026 Daerah
Daerah 13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026 Daerah
Daerah 13 Januari 2026

Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial

13 Januari 2026 Daerah
Top Posts

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,505 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,051 Views
Don't Miss
Daerah
Daerah

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM | PIDIE – Kepolisian Resor (Polres) Pidie kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap kondisi lingkungan dan…

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026

Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial

13 Januari 2026

Sekda Langsa: Evaluasi APBK 2026 Dilakukan Bertahap Sesuai Mekanisme

13 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Pasca Banjir, Polres Pidie Turun Tangan Bersihkan Jalan di Gampong Beureueh II

13 Januari 2026

Dukung Pemulihan Pascabencana, Kapolda Aceh Resmikan Lahan Huntap Polri di Tamiang

13 Januari 2026

Bea Cukai Langsa Tunjukkan Kinerja Cemerlang Sepanjang 2025, Dari Lonjakan Penerimaan hingga Aksi Sosial

13 Januari 2026
Most Popular

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,505 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.