Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.
  • Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.
  • Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat
  • IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat
  • Kejari Gowa Telah Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK Negeri 5
  • Antusias TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Kec Pattallassang Gowa Laksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H 2025
  • Pemuda Panca Marga Gowa Sukses Mengadakan Maulid Di Desa Manjapai Dusun Karabasse Bonto Nompo.Gowa.
  • Tikungan S Berubah Jadi Tikungan C, Inisiatif Tokoh Masyarakat dan Babinsa Berutallasa
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 
Berita

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta6 Desember 2024Tidak ada komentar1,493 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || GOWA – Bawaslu Kabupaten Gowa melalui kerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara dari Departemen Agama Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa memutuskan bahwa terdakwa, berinisial S, terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (03/12/2024).

Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pemilihan). Pasal tersebut secara tegas melarang pejabat negara, ASN, Kepala Desa, atau Lurah untuk menyalahgunakan kewenangan atau sumber daya negara demi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar tiga juta rupiah, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa Yusnaeni menyampaikan, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan secara adil untuk menjamin netralitas ASN. Menurutnya, netralitas ASN adalah salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Keputusan ini menjadi bukti bahwa pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan ASN yang seharusnya bersikap netral, tidak dapat dibiarkan. Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi integritas. Netralitas ASN adalah elemen penting dalam menjamin pelaksanaan demokrasi yang adil dan berimbang,” ungkap yusnaeni

Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya putusan ini sebagai pengingat bagi seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tahapan Pemilu kedepannya. Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan dapat memastikan terciptanya proses demokrasi yang bersih, adil, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Lap : Muh Tahar.

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 18 September 2025

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025 Berita
Berita 16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,026 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,005 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang – Direktorat Pengamanan Objek Vital (Dit Pamobvit) Polda Sumatera Utara melakukan…

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025

IPK Medan 2025–2030 Dipimpin Chandra Lingga, Siap Angkat Peran Pemuda di Tengah Masyarakat

15 September 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Dit Pamobvit Polda Sumut Evaluasi Bersama Sistem Keamanan Perkebunan Tanjung Garbus Regional 1.

18 September 2025

Bupati Takalar Resmikan BTS Jaringan 4G Telkomsel.

16 September 2025

Komite SMKN 5 Gowa Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana BOS: Tak Ada Temuan Inspektorat

16 September 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,401 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,493 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,026 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.