GARDATIMURNEWS.COM || GOWA – Bawaslu Kabupaten Gowa melalui kerja sama dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), telah menuntaskan penanganan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara dari Departemen Agama Kabupaten Gowa. Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa memutuskan bahwa terdakwa, berinisial S, terbukti bersalah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. (03/12/2024).
Terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 188 jo. Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pemilihan). Pasal tersebut secara tegas melarang pejabat negara, ASN, Kepala Desa, atau Lurah untuk menyalahgunakan kewenangan atau sumber daya negara demi menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
Majelis Hakim menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan empat bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar denda sebesar tiga juta rupiah, yang jika tidak dibayarkan akan digantikan dengan hukuman kurungan selama satu bulan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Gowa Yusnaeni menyampaikan, putusan ini menjadi bukti nyata bahwa hukum ditegakkan secara adil untuk menjamin netralitas ASN. Menurutnya, netralitas ASN adalah salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
“Keputusan ini menjadi bukti bahwa pelanggaran hukum, khususnya yang melibatkan ASN yang seharusnya bersikap netral, tidak dapat dibiarkan. Kami berharap perkara ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk senantiasa menjaga profesionalisme dan menjunjung tinggi integritas. Netralitas ASN adalah elemen penting dalam menjamin pelaksanaan demokrasi yang adil dan berimbang,” ungkap yusnaeni
Bawaslu Kabupaten Gowa menegaskan pentingnya putusan ini sebagai pengingat bagi seluruh ASN untuk menjaga netralitas dan integritas dalam setiap tahapan Pemilu kedepannya. Penegakan hukum yang tegas seperti ini diharapkan dapat memastikan terciptanya proses demokrasi yang bersih, adil, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Lap : Muh Tahar.