GARDATIMURNEWS.COM | Kab. Sidrap, (Sulsel)|Pengungkapan kasus tindak pidana narkotika Jenis shabu oleh Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel di Kabupaten Sidrap, kali ini dipimpin oleh Kanit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba AKP Zainuddin, S.E, bersama Team. Sekitar pukul 09:00 WITA, di Jalan Poros Soppeng Amparita, Kel Tanete. Kec. Maritengngae Kab. Sidrap, Jum’at (02/12/2022 )
Dengan identitas pelaku inisial IS, (30 Tahun) Agama Islam, Pekerjaan Petani, adapun kronologi kejadian penangkapan tersebut bermula dari laporan warga, sehingga pada hari Jum’at, tanggal Desember 2022 sekitar pukul 06.00 WITA Tim Opsnal Unit 2 Subdit II yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa salah seorang warga di Jl. Poros Soppeng Amparita Kel Tanete. Kec. Maritengngae Kab. Sidrap sering melakukan penjualan Narkoba dengan cara bertemu langsung dengan pembeli di daerah tersebut. Dari informasi yang diperoleh inilah maka tim opsnal unit 2 Subdit II menelusuri informasi tersebut sehingga petugas melakukan penyelidikan ke wilayah yang dimaksud.
Kemudian pada sekitar pukul 09.00 WITA petugas sampai ke TKP dan langsung mengamankan terduga Lk. IS yang berada di lokasi tersebut serta melakukan penggeledahan ke badan pelaku dan disekitar TKP, dan berhasil ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis Shabu yang disimpan di dalam tempat rokok berwarna hitam yang diselipkan dibawah tempat tidur.
Setelah dilakukan interogasi, terduga tersangka Lk. IS benar mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang terduga Lk. DD’ beralamatkan di wilayah Alakkuang Sidrap. Sekitar pukul pukul 10.30 WITA
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas yaitu:
1 (satu) buah HP, 42 (Empat Puluh Dua) sachet kecil berisi serbuk bening kristal diduga Shabu dengan berat bruto 7,28 Gram, Uang tunai sebanyak Rp. 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah). Dengan Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.
Sementara Team 2 Subdit II yang bertugas dalam operasi kali ini dipimpin oleh AKP ZAINUDDIN, S.E. bersama anggota team :
IPTU RODO PARULIAN MANIK, AIPDA HERIANTO, BRIPKA FACHRUL RASYID, BRIPKA ZULKIFLI, BRIGPOL MUH. IRFAN HASBAR, BRIGPOL ARIS MUNANDAR, BRIPDA MUH. GALIB AL IDRUS, BRIPDA ADITYA WARMAN.
Setelah petugas sampai ke tempat yang di tuju, petugas tidak menemukan terduga tersangka Lk. DD ( masih dalam Lidik pengembangan DPO) dan diperkirakan telah melarikan diri.
Selanjutnya terduga pelaku IS di bawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, berupa kelengkapan administrasi penyidikan, Kirim BB Ke Labfor, Pengembangan, Gelar Perkara dan Pemberkasan
guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(*Team Media AMG)
Adm : Salman Ds