GARDATIMURNEWS.COM | GOWA -SULSEL / Polres Gowa melalui Unit Jatanras Sat Reskrim berhasil menyita 1500 liter minuman keras (miras) tradisional jenis Ballo atau Tuak, saat menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Gowa yang dipimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Gowa Ipda Haryanto.
Miras tersebut yang telah dikemas dalam botol aqua sebanyak 500 botol yang dimuat oleh kendaraan roda empat itu disita Polisi saat melintas di wilayah Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (11/11) sore.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya peredaran miras ini. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar dan kami bisa mengamankannya di wilayah Kecamatan Somba Opu,” kata Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Burhan, SH
Lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, saat ditemukan, miras itu tengah dibawa warga atau pemilik miras menggunakan roda empat mengaku miras tersebut diambil di Kabupaten Jeneponto untuk dijual ke Kabupaten Gowa dan Makassar.
“Rencananya miras itu akan dijual kembali di wilayah Gowa dan Makassar.”
Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin. P, S.I.K., M.H mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menjual minuman keras atau minuman beralkohol. Termasuk juga obat-obatan terlarang. Jika ada pelanggaran maka akan ditindak tegas,” tegasnya.
Sementara itu, pemilik miras tersebut saat ini diamankan ke Polres Gowa untuk dimintai keterangan.
Humas Somberena Polres Gowa
Adm : Salman Ds