GARDATIMURNEWS.COM | Kabupaten Luwu _Belopa — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Belopa menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 bulan kepada terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perawat yang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Batara Guru, Kabupaten Luwu. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu, 16 April 2025.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” demikian kutipan dari amar putusan yang dibacakan di persidangan.
Kasus pemukulan terhadap tenaga kesehatan ini sempat menarik perhatian publik, khususnya di kalangan profesi perawat dan pemerhati dunia kesehatan. Banyak pihak mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang tengah menjalankan tugasnya.
Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Luwu, Sahrun, mengapresiasi putusan pengadilan. Ia menilai langkah hukum yang diambil merupakan bentuk nyata perlindungan terhadap profesi perawat dan tenaga kesehatan secara umum.
“Kami menghargai proses hukum ini. Ini bukan hanya soal keadilan bagi korban, tetapi juga sebagai pembelajaran bahwa setiap orang memiliki hak yang sama di mata hukum,” ujar Sahrun saat dikonfirmasi oleh pewarta Metro Info News, Senin 21 April 2025
Ia juga berharap agar kasus serupa tidak terulang di masa depan dan masyarakat semakin menghargai serta melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di garis depan pelayanan publik.(Ir.T/*)