Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah.

31 Desember 2025

Secara Virtual, Kapolda Aceh Hadiri Kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025

30 Desember 2025

Polres Pidie Bersama PLN dan Warga Gelar Gotong Royong Pembersihan Jalan

30 Desember 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah.
  • Secara Virtual, Kapolda Aceh Hadiri Kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025
  • Polres Pidie Bersama PLN dan Warga Gelar Gotong Royong Pembersihan Jalan
  • Polres Bener Meriah Gelar Bakti Kesehatan, Trauma Hiling dan Salurkan Bansos ke Kampung Terisolir Pascabencana
  • Puskesmas Pacellekang Gowa Luncurkan Inovasi Kolaborasi “INTEGRASI KITA MI” untuk Layanan Kesehatan Cepat Bagi Warga Rentan Miskin
  • Kapolri Kerahkan Alat Berat untuk Memulihkan Akses Jalan dan Permukiman Pascabanjir di Pidie
  • Polres Aceh Timur Bergerak Cepat Mengamankan Terduga Pelaku Pembunuhan di Peureulak Barat
  • Polres Aceh Barat Serahkan Lima Tersangka Narkotika Jenis Sabu ke Kejaksaan Negeri
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ini Kata Dr. Makkah, SH.,M.Kn.MH,terkait Berita Yang Beredar Dibeberapa Media.
News

Ini Kata Dr. Makkah, SH.,M.Kn.MH,terkait Berita Yang Beredar Dibeberapa Media.

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News10 September 2022Tidak ada komentar10 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS | Makassar, – Tidak selamanya sebuah rumah tangga berlangsung harmonis. Terkadang, ada masalah yang menerpa pasangan suami istri. Bahkan, masalah kecil pun jika terus dibiarkan dan tidak dipecahkan berdua malah berpotensi menjadi masalah besar yang tidak bisa lagi ditangani bersama.

Kuasa Hukum H. Zakaria yaitu Dr. Makkah, SH.,M.Kn.MH, selaku Ketua Umum DPP LBH Lentera Merah Putih Makassar angkat bicara terkait berita yang beredar dibeberapa media.

Pasalnya, Kata Dr. Makkah, Kliennya hanya menikah siri tidak menikah resmi dan tidak mempunyai buku nikah.

“Klien kami menikah siri tidak menikah resmi dan tidak mempunyai buku nikah,” ungkap Dr. Makkah saat dikonfirmasi, Jum’at 9 September 2022. Di Warkop Malomo jalan Rappocini Raya, Kec. Rappocini, Kota Makassar.

Dr. Makkah juga menambahkan bahwa Klien kami menikah karena Hj. Nurhaya (istri H. Zakaria) pergi meninggalkan rumah sejak Juni 2019, dia tempramental, sombong karena merasa orang berada.

Awal mula Hj Nurhaya mengetahui bahwa H. Zakaria melakukan pernikahan melalui sumber telepon seluler rekan rekan H. Zakaria.

Alasan H. Zakaria menikah karena istrinya tidak pernah memberikan kabar lagi sejak kepergiannya dari rumah.” Ujar Dr. Makkah

Dr. Makkah juga menjelaskan, jika seorang istri kesal atau marah, lalu istri tersebut mengemas barang- barangnya untuk meninggalkan rumah dan anak-anaknya, maka tindakan istri tersebut dilarang dalam Islam.

“Tindakan istri yang meninggalkan rumah berkontribusi memicu keretakan rumah tangga dan ini termasuk perbuatan dosa,” papar Dr. Makkah

Karena itu, ketika terjadi sesuatu atau percekcokan antara suami dan istri, maka seorang istri tidak boleh meninggalkan rumah untuk menghindari terungkapnya rahasia rumah tangga.” Ujar Dr. Makkah.

Sementara dikonfirmasi Hadi Soetrisno S.H. selaku kuasa hukum Hj. Nurhaya mengatakan bahwa Hj. Nurhaya memiliki surat akta nikah yang di terbitkan KUA Tomoni Kabupaten Luwu Timur atas nama yang mengeluarkan Drs. Sutawar pada 16 Januari 2013
Dengan nomor akta/XII/I/2013 dengan Mahar tanah sebidang tanah seluas 100 m2.

Terkait laporan Hj. Nurhaya di Polisi sebelumnya sudah ada upaya mediasi namun tidak tercapai kesepakatan.

Olehnya itu, Hadi Sutrisno mengatakan bahwa yang membuat Kliennya tersinggung dengan adanya pernyataan perkawinannya formalitas, apakah itu dilindungi UU atau tidak.

Untuk proses hukumnya kita serahkan pihak kepolisian untuk menyelesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup Hadi Sutrisno Kuasa Hukum Hj. Nurhaya saat dikonfirmasi Via telepon WhatsApp, Sabtu 10 September 2022.

Laporan: JDT

Adm : Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 31 Desember 2025

Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah.

31 Desember 2025 Berita
Berita 30 Desember 2025

Puskesmas Pacellekang Gowa Luncurkan Inovasi Kolaborasi “INTEGRASI KITA MI” untuk Layanan Kesehatan Cepat Bagi Warga Rentan Miskin

30 Desember 2025 Berita
Berita 27 Desember 2025

Polri Peduli, Kapolsek Tombolopao Bagikan Baksos Kepada Warga Kurang Mampu

27 Desember 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 20241,016 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah.

31 Desember 2025

GARDATIMURNEWS.COM || TAKALAR – Aktivitas penambangan galian C (pasir) yang diduga tidak memiliki izin resmi…

Secara Virtual, Kapolda Aceh Hadiri Kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025

30 Desember 2025

Polres Pidie Bersama PLN dan Warga Gelar Gotong Royong Pembersihan Jalan

30 Desember 2025

Polres Bener Meriah Gelar Bakti Kesehatan, Trauma Hiling dan Salurkan Bansos ke Kampung Terisolir Pascabencana

30 Desember 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Tambang Galian C Diduga Ilegal Resahkan Warga Sawakung Takalar, Akses Jalan Rusak Parah.

31 Desember 2025

Secara Virtual, Kapolda Aceh Hadiri Kegiatan Rilis Akhir Tahun Polri 2025

30 Desember 2025

Polres Pidie Bersama PLN dan Warga Gelar Gotong Royong Pembersihan Jalan

30 Desember 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,412 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,506 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,047 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.