GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Sebagaimana sebelumnya diberitakan wartawan Media ini dengan judul “Terduga Pelaku Utama Curnak 5 Ekor Sapi Dan 2 Ekor Kuda, Bebas Berkeliaran Di wilayah Polsek Biringbulu Polres Gowa,Kok Bisa Ya” ?
Berdasarkan laporan polisi no LPB/42)XI/2023/ SPKT)Sek Birbul/Res Gowa Polda Sulsel yang dilaporkan oleh H Rahim (46) warga Dusun Bangka Bangkala Desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa
Peristiwa yang dilaporkan pencurian 2 ekor Kuda Kejadian Senin,3 Oktober 2023 sekira pukul 03.00
Sehingga telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian Ternak) dengan kronologis kejadian dimana terduga pelaku lelaki berinisial RN, NP, dan.ST serta. AL mengambil dua ekor kuda jantan yang berumur sekitar 6(enam) dan 5 (lima) tahun warna merah coklat coklat hitam yang disimpan dibawah kolong rumah panggung milik korban dengan cara membuka kandang kuda tersebut dan diketahui sekitar pukul 07.00 wita pagi
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.47.000.000(empat puluh juta rupiah)dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian guna di usut lebih lanjut.
Adapun kronologis penangkapan berdasarkan dengan adanya laporan tersebut di atas dan diperoleh informasi dari warga bahwa terhadap BS terduga pelaku pertolongan jahat ( penadahan)sementara berada di rumahnya di kampung Bontosuro desa Baturappe Kec. Biringbulu
Selanjutnya Tin Jatanras Polres Gowa yang di pimpin oleh Kanit Jatanras Gowa,Aiptu M.Iskandar P. SH.,MH bergerak menuju tempat yang di maksud dan berhasil mengamankan pelaku pada Jum’at,( 21/06/2024(sekira pukul 01.00 dan selanjutnya terduga pelaku inisial BS di bawa ke Polres gowa untuk proses hukum lebih lanjut,hal tersebut disampaikan Kanit Jatanras Polres Gowa kepada wartawan Media ini lewat WhatsApp,Jum’at (21/06/2024)13.59-
“Bahwa pelaku mengakui perbuatannya membeli 2 ekor kuda dengan harga Rp. 22.500.000 dan pelaku membeli dari lelaki inisial ST yang lebih dulu di tangkap.sedang inisial RN dan NP masih di lakukan pengejaran(DPO)sedang sebelumnya terduga pelaku inisial AL menyerahkan diri ke Polres Gowa atas bujukan salah seorang tokoh masyarakat setempat,tutup Iskandar.
Perlu diketahui bahwa sebelumnya Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Resor Polres Gowa Polsek Biringbulu mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) merujuk tanda bukti Laporan no TBL /23/V/2023/ Sulsel / Res Gowa/ Sek Biringbulu,22 Mei 2023 dengan SP Sidik/12/V/2023/Reskrim 24 Mei 2023
Daftar Pencarian Orang ( DPO) dimaksud yaitu inisial RN , warga dusun Balangjuju Desa Baturappe Kec Biringbulu dan yang bersangkutan pernah tersangkut urusan polisi/ pernah dihukum dan kini diduga terlibat sebagai pelaku utama kejahatan/pelanggaran tindak pidana pasal 363 ayat(1), KUHPidana dengan tindak pidana pencucian 5 ekor hewan ternak Sapi dan 2 ekor Kuda
Pelapor Syafri Dg Se’re(46)korban Curnak 5 ekor Sapi yakni 3 ekor jantan dan 2 ekor Sapi betina warga Dusun Bangkoa Desa Baturappe Kec Biringbulu.
Kejadian 13 Mei 2023 sekira pukul 01.00 dikebun milik korban di dusun Balangjuju Desa Baturappe.(Tim) Bersambung