GARDATIMURNEWS.COM – Gowa – Kepala desa Bunga Ejaya berinisial AM diduga menyelewengkan dana pembangunan dan pemberdayaan desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020.
Dugaan anggaran ditilep kepala desa (AM) pada tahun 2018 yang ditemukan team investigasi Lembaga Barisan Rakyat Anti Korupsi Indonesia (LABRAKI), yakni pembangunan lapangan sepak bola di Dusun Taipakkodong yang menggunakan dana desa (DD) dengan anggaran Seratus Empat Puluh Empat Juta Limaratus Delapan Puluh Ribu Rupiah (144,580,000)Rp namun lapangan tersebut belum ada hingga saat ini, 07 Oktober 2022, Desa Bunga Ejaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut warga yang enggan disebut namanya, “Kepala desa pernah merencanakan untuk membangun lapangan sepak bola di dusun Taipakkodong namun sampai sekarang belum ada, jangankan lapangan sepak bola, tiang gawang saja kami tidak pernah lihat,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Team investigasi Labraki juga menemukan adanya penyelewengan dana desa Tahun Anggaran 2020 berupa pembangunan, Pemasangan dan pengukuran batas desa sebanyak Lima (5) titik dengan anggaran Lima Puluh Juta Rupiah (50,000,000)Rp, namun tidak terlaksana, Pembangunan Posyandu di Dudun Raja Raja dengan anggaran Lima Puluh Satu Juta Rupiah (51,000,000) malah Rumah Data yang dijadikan Posyandu.
Ditempat terpisah team juga menemukan kejanggalan pembangunan embun desa di Dusun Taipakkodong, Desa Bunga Ejaya dengan anggaran Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah (432,632,000)Rp namun pembagunan dinilai tidak sampai Lima Puluh Persen (50%).
Anehnya: Saat team konfirmasi kepala desa terkait Pembangunan tersebut dan pembangunan jamban warga di desa Bunga Ejaya sebanyak tiga (3) titik dengan anggaran Dua Puluh Satu Juta Rupiah (21,000,000)Rp. kepala desa ini mengatakan, “Jamban warga Seperti apa, Tidak ada satupun Pekerjaan jamban warga di desa saya,” ungkapnya saat menemui team
Dugaan korupsi kepala desa AM makin kuat disaat menemui team investigasi Labraki dan langsung menyodorkan selipatan uang pecahan Seratus Ribu Rupiah (100,000)Rp dan berkata, “Tidak usah di parpanjang, ini ada uang pembeli rokok untuk di bagikan kepada teman teman media dan LSM,” tandasnya dengan maksud menyogok.
Melihat kelakuan kepala desa ini, Anggota investigasi Labraki, IRSAN DAENG TAYANG mengatakan, “Lebih baik bapak simpan uang ini untuk mengganti kerugian negara,” jawab nya dengan menolak pemberian.
Menanggapi hal tersebut, Kepala direktorat Lembaga pengawasan publik semangat garuda berdaulat republik Indonesia (LPP SEGEL RI), Juga selaku Ketua Asosiasi wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) Provinsi Sulawesi Selatan, Haryadi Talli Mengatakan,”Hal ini tidak boleh dibiarkan. Sebagai kepala direktorat LLP SEGEL, saya akan melaporkan kepala desa Bunga Ejaya karna hal ini sudah sangat merugikan negara,” pungkasnya.
Ditempat yang sama. Koordinator Investigasi Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia, Ibrahim juga menegaskan, “Kami dari YBH Kompak Indonesia juga siap mengkawal penanganan kasus terkait laporan dugaan korupsi desa Bunga Ejaya,” tegas Ibrahim depan awak media.
Laporan : Irsan.DT.
Adm : Salman Ds