GARDATIMURNEWS.COM | TANJUNGBALAI — Masyarakat kota Tanjungbalai mengapresiasi personil dari satuan Intelkam Polres Tanjungbalai atas keberhasilan menangkap kembali 2 (dua) orang Narapidana (Napi) LP Klas IIB Tanjungbalai melarikan diri dari Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
Seperti disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara,SH SIK MH melalui Kasat Intelkam AKP S.B.I Manullang,SH kepada wartawan bahwasanya anak buahnya berhasil melakukan penangkapan kembali 2 (dua) orang Narapidana LP Klas IIB Tanjungbalai setelah 3 jam melarikan diri dari Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.
“Setelah pihak Kejari Tanjungbalai meminta bantuan kepada Kapolres Tanjungbalai untuk membantu mencari sekaligus melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang Narapidana LP Klas IIB Tanjungbalai yang sempat melarikan diri dari Ruang Tahanan Pengadilan Negeri Tanjungbalai.Dan hasilnya Narapidana (Napi) a/n M. ISHAK BIN IBRAHIM BACIK (30) warga Jln. Sei Kapias Lk.V Kel. Muara Sentosa Kec. Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai (kejahatan Tindak Pidana Pencurian) dan rekannya LANDONGAN SIMBOLON BIN SUNGGUH SIMBOLON (25) warga Jln. Bawal Lk.VI Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai (kejahatan Tindak Pidana Pencurian) berhasil ditangkap kembali oleh personil Sat Intelkam Polres Tanjungbalai.Dalam kesempatan yang sama Kajari Tanjungbalai mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Tanjungbalai atas keberhasilan anggotanya menangkap kembali kedua Napi tersebut,” beber AKP S.B.I Manullang.
Informasi diterima awak media ini,diketahui 2 (dua) orang narapidana melarikan diri dengan cara narapidana naik ke plafon melalui jerjak pintu kemudian merusak plafon Ruang Tahanan selanjutnya naik ke atas atap selanjutnya keluar di Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah Kota Tanjungbalai.
“Hasil introgasi terhadap Narapidana, Bahwa dirinya diajak Narapidana a/n Budi untuk melarikan diri, selanjutnya Narapidana M. ISHAK BIN IBRAHIM BACIK naik keatas plafon, setelah sampai di atas Narapidana M. ISHAK ragu dan ingin kembali ke bawah, namun Narapidana a/n LANDONGAN SIMBOLON menyusul naik ke atas plafon.Melihat Narapidana LANDONGAN sudah naik ke atas, selanjutnya kedua Narapidana tersebut merusak Seng belakang Kantor Pengadilan Negeri untuk keluar, lalu keduanya membuka baju Tahanan, kemudian Narapidana a/n LANDONGAN SIMBOLON memanggil becak, langsung menuju rumah LANDONGAN SIMBOLON di Jln. Bawal Lk.VI Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,”urai Kastel AKP S.B.I Manullang.
Sementara itu Tahanan a/n M. ISHAK BIN IBRAHIM BACIK melanjutkan perjalanan menuju Jln. Karya Gg. Buntu Kel. TB. Kota-I Kec. Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai untuk menjumpai temannya yang bernama Lukman,sambungnya.
“Sekira pukul 20.00 Wib, Personil Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menjemput Narapidana an. M. ISHAK BIN IBRAHIM BACIK dari Polres Tanjungbalai menuju Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai,”pungkasnya.(Baem Siregar)