GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Saya yang bertanda tangan di bawah ini,Kartina pekerjaan pengurus rumah tangga alamat Pare’balang RT 003 RW 002 Desa Mandalle Kecamatan Bajeng Barat Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
Adapun yang diberikan surat somasi/ peringatan, tertanggal 4 juli 2024,yaitu Sdra Muh Chairul Amry dengan alamat rumah orangnya di jalan Hertasning VI No 31 RT/RW 003/006 Kelurahan Tidung Kecamatan Rappocini Kota Makassar ( di tempati saat Sdra meminjam uang) dijanjikan pekerjaan proyek,namun sampai selesai proyek dikerjakan dan pencairan dana mereka dipinjam tidak dikembalikan,
Saya sampaikan kepada Sdra bahwa saya bertindak atas nama sendiri dan mewakili Sdra Paharuddin, sehubungan dengan surat pernyataan yang Sdra buat tanggal 6 April 2024 dengan batas waktu bulan Mei 2024
Yang mana kedua pernyataan tersebut telah melewati batas waktu yang sudah disepakati sejumlah Rp 250.000.000(dua ratus lima puluh juta rupiah) dibuktikan dengan kwitansi tanda terima uang dari saya atas nama Tina dan suami saya Sdra Adi yang Sdra tanda tangani sendiri
Kartina saat tanda tangani ,surat somasi/ peringatan akan dibawakan ke Chairul Amry
Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka saya meminta kepada Sdra untuk melaksanakan kewajiban Sdra yaitu” Mengembalikan uang tersebut baik melalui saya maupun kepada Sdra Paharuddin paling lambat 3( tiga ) hari sejak tanggal terima surat somasi ini,dan jumlah yang harus Sdra kembalikan sesuai dengan jumlah yang tertulis dalam surat pernyataan yang Sdra tandatangani”
Maka apabila Sdra tidak memenuhi atau tidak melaksanakan apa yang menjadi kewajiban Sdra saya akan mengambil langkah hukum berupa pelaporan tentang dugaan tindak pidana “PENIPUAN DAN ATAU PENGGELAPAN”dan langkah hukum lainnya yaitu melakukan gugatan “PERDATA” atas kerugian yang saya alami yang telah kita sepakati dalam surat pernyataan tersebut, Demikian disampaikan Kartina didampingi oleh Paharuddin kepada Wartawan Media ini ,Kamis(04/07/2024)10 21(Nur) Bersambung