Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Dugaan Pungli di SDN 101928 Berujung Jerat Hukum Tiga Wartawan, Ada Apa dengan Polsek Beringin?

31 Mei 2025

Mustafa, Penggerak UMKM Gowa: Dari Rp200 Ribu Menjadi Inspirasi Lewat “Juara Kuliner”

30 Mei 2025

Pesona Senja di Pantai Topejawa, Destinasi Favorit di Takalar.

30 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dugaan Pungli di SDN 101928 Berujung Jerat Hukum Tiga Wartawan, Ada Apa dengan Polsek Beringin?
  • Mustafa, Penggerak UMKM Gowa: Dari Rp200 Ribu Menjadi Inspirasi Lewat “Juara Kuliner”
  • Pesona Senja di Pantai Topejawa, Destinasi Favorit di Takalar.
  • Skandal Kwitansi Fiktif di PDAM Jeneponto, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan, Pelanggan Jadi Korban.
  • TIB : Aktivitas Tambang Ilegal di Sokkolia Parah
  • Pihak Terlapor Klarifikasi Pemberitaan: Sepihak dan Tanpa Konfirmasi
  • Pelaksana Proyek Diduga Abaikan Regulasi, Pembangunan Trotoar Gowa Timbulkan Risiko Kesehatan
  • Ketua Askab PSSI Gowa Terpilih Menuai Protes, Presiden TIB Angkat Bicara
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ketum LSM BAKORNAS : Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan dan Wisuda, Merupakan Pungutan Liar. 
Berita

Ketum LSM BAKORNAS : Sekolah Dilarang Pungut Uang Perpisahan dan Wisuda, Merupakan Pungutan Liar. 

M Indra MapparentaBy M Indra Mapparenta30 Mei 2024Tidak ada komentar21 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM || BAKORNAS | Ketua Umum Badan Anti Korupsi Naional Hermanto,S.P.d.K., C.PS., C.LS., C.NS., C.HL meyampaikan dalam keterangan Persnya pada awak media Rabu, (29/05/24) bahwa sekolah dilarang pungut uang perpisahan dan wisuda.

Ia menyampaikan LSM BAKORNAS banyak mendapat pengaduan terkait sekolah sekolah melakukan pungutan untuk uang perpisahan dan wisuda. Hal ini tentu dapat dilihat oleh masyarakat secara luas masih banyak sekolah yang melakukan pungutan untuk perpisahan.

Ketum BAKORNAS yang juga merupakan tokoh aktivis Nasional menuturkan, bahwa sesungguhnya kegiatan perpisahan ataupun wisuda bukan bagian dari kegiatan belajar mengajar di sekolah. Sekolah dan komite sekolah tidak diperbolehkan memungut uang dari peserta didik maupun orang tua/wali.

Hermanto menyebutkan, sudah sangat Jelas ditegaskan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023 tentang Kegiatan Wisuda Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah, disebutkan bahwa kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan yang wajib dan tidak boleh membebani orang tua/wali peserta didik.

Hermanto,S.P.d.K., C.PS., C.LS., C.NS., C.HL juga menegaskan jika mengacu pada ketentuan yang ditegaskan dalam Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

Ia menambahkan, Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ombudsman sendiri mengingatkan kepada sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan atau wisuda, terhadap uang perpisahan atau wisuda yang sudah dipungut untuk segera dikembalikan.

Hermanto mengungkapkan, maka atas aturan dan ketentuan itu Pembayaran uang perpisahan sekolah merupakan termasuk kategori pungutan liar (pungli). Karena tidak memiliki dasar hukum.

Bagi sekolah yang telah melakukan pungutan sudah seharusnya mendapatkan sanksi, baik pidana maupun sanksi administratif, Hal tersebut dapat dilakukan oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli), Pungkas Hermanto.

Hermanto memaparkan bahwa sekolah yang melakukan pungutan uang perpisahan dan wisuda dapat dikenakan Sanksi pidana yaitu, bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Selain itu, Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara, Imbuhnya. (Bkr). *

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 31 Mei 2025

Dugaan Pungli di SDN 101928 Berujung Jerat Hukum Tiga Wartawan, Ada Apa dengan Polsek Beringin?

31 Mei 2025 Berita
Berita 30 Mei 2025

Mustafa, Penggerak UMKM Gowa: Dari Rp200 Ribu Menjadi Inspirasi Lewat “Juara Kuliner”

30 Mei 2025 Berita
Berita 30 Mei 2025

Pesona Senja di Pantai Topejawa, Destinasi Favorit di Takalar.

30 Mei 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,393 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,471 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024992 Views

Kades Pakkabba Tiga Periode Siap Maju Di Pilbup Takalar.

3 April 2023791 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Dugaan Pungli di SDN 101928 Berujung Jerat Hukum Tiga Wartawan, Ada Apa dengan Polsek Beringin?

31 Mei 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Deli Serdang — Apa yang bermula dari dugaan pungutan liar di sebuah sekolah…

Mustafa, Penggerak UMKM Gowa: Dari Rp200 Ribu Menjadi Inspirasi Lewat “Juara Kuliner”

30 Mei 2025

Pesona Senja di Pantai Topejawa, Destinasi Favorit di Takalar.

30 Mei 2025

Skandal Kwitansi Fiktif di PDAM Jeneponto, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan, Pelanggan Jadi Korban.

30 Mei 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Dugaan Pungli di SDN 101928 Berujung Jerat Hukum Tiga Wartawan, Ada Apa dengan Polsek Beringin?

31 Mei 2025

Mustafa, Penggerak UMKM Gowa: Dari Rp200 Ribu Menjadi Inspirasi Lewat “Juara Kuliner”

30 Mei 2025

Pesona Senja di Pantai Topejawa, Destinasi Favorit di Takalar.

30 Mei 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,393 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,471 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024992 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.