GARDATIMURNEWS.COM | BANDAR LAMPUNG – Diduga Bannyak Beredar Sertipikat asli tapi palsu (Aspal) Tahun 1991 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kota Bandar Lampung diseputaran Kapolsek Sukarame, kota setempat.
Terungkapnya kasus ini berawal dari sengketa lahan milik Ida Kencanawati, Timbul Afif, dan Marsidah, selaku pelawan mengajukan Surat Gugatan Perlawanan atas tanah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang, pada Kamis 10 November 2022 yang lalu.
Terpisah, berdasarkan data yang dimiliki serta sejumlah keterangan narasumber yang enggan dirulis namanya mengaku, jika sertifikat yang beredar dan meresahkan tersebut diterbitkan pada Tahun 1991 oleh pihak BPN Kota Bandarlampung. Sementara pada tahun 91 tanah lokasi tersebut masih masuk wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
“Anehnya pada Tahun 1991 muncul sertifikat yang mennyatakan jika tanah tersebut masuk wilayah Kota Bandar lampung. Padahal tanah yang disengketakan baru masuk wilayah Kota bandar Lampung pada Tahun 2001. Dilihat dari tahun terbit sertifikat ini saja sudah janggal,”ujar narasumber pada Rabu (16/11/2022).
Selain itu, masih kata Narasumber, luas tanah yang disengketakan juga tidak sesuai, dalam sertifikat penggugat pemilik sertifikat Tahun 1991, tertera luas 600 M, sedangkan tanah yang ada seluas 900 Meter.
“Lebih parahnya lagi letak lokasi yang disengketakan berada di blok H, namun sertifikat milik penggugat yang tertera dalam sertifikat 91 berada dilokasi blok F3 dan ditengah-tengah antara Blok H dan F ada lokasi blok G. Dari sini sertifikat kepemilikan penggugat sudah salah alamat,”ungkapnya.
Hal ini juga sudah dibuktikan, surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang tidak sesuai dengan hasil Konstatering yang dilakukan pada 8 Agustus 2022, saat disampaikan kepada awak media pada, Minggu (13/11/2022) lalu.
“Namun anehnya pada Tanggal 14 November pihak BPN dan Pengadilan Negri tetap memaksakan untuk mengeksekusi/mengosongkan lahan tersebut,”katanya.
Setelah viral dalam pemberitaan adanya dugaan mafia tanah yang diduga bekerja sama dengan pihak BPN, eksekusi/mengosongkan lahan tersebut Hari Senin (14/11/2022), kembali diliputi keragu-raguan dan ahirnya dibatalkan.
Atas kejadian tersebut, Advokat dan Konsultan Hukum dari Kantor Lembaga Bantuan dan Konsultasi Hukum (LBKH) Warga Jaya Indonesia, Mik Hersen S.H., M.H., Yulius Andesta S.H., dan Berli Yudiansyah S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum dari Ida Kencanawati, Timbul Afif, dan Marsidah, telah mengajukan Surat Gugatan Perlawanan atas tanah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan Negeri klas IA Tanjung Karang. Bahkan pihak kuasa hukum tersebut direncanakan akan mengadukan persoalan ini kepolda Lampung.
Ditemui secara terpisah pula, Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia, M.Nurullah RS, mengaku sudah turun kelokasi untuk memantau kejadian tersebut yang dianggapnya telah meresahkan dan merugikan masyarakat.
Ketum PWDPI, Nurullah RS mengatakan,” setelah dirinya konfirmasi dengan sejumlah masyarakat ternyata sengketa lahan yang ada lokasi Polsek Sukarame bukan hannya milik keluarga Ida Kencanawati, Timbul Afif, dan Marsidah, bahkan banyak ditemukan sertifikat diduga Aspal sehingga meresahkan para warga serta merugikan.
“Saya menilai persoalan ini yang harus bertanggung adalah pihak BPN Kota Bandarlampung. Pasalnya kenapa ada sertifikat Tahun 1991 yang seharusnya pada tahun tersebut tanah yang dimiliki oleh masyarakat setempat masih masuk wilayah Lampung selatan. Kok beraninya mennyertefikatkan lokasi orang,”tegas Nurullah.
Nurullah juga menambahkan,” kejadian ini justru membuka pintu gerbang bagi aparat kepolisian kota bandar lampung maupun Polda Lampung, untuk membongkas mafia tanah.”
“Jangan-jangan saya menduga banyaknya masalah sengketa tanah justru pemicunya dari pihak oknum BPN, yang bekerjasama dengan para pelaku mafia tanah. Hal ini tidak bisa dibirakan dan saya mohon kepada Pihak BPN saat ini untuk memberikan ketegasan serta membatalkan sertifikat Aspal yang beredar saat ini,”pungkasnya.(Red/*
Adm: Salman