GARDATIMURNEWS.COM _Pangkep –– Menanggapi vonis Bebasnya Empat orang Terdakwa kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu sabu dan obat terlarang jenis Daftar G berlogo Y , di Pengadilan Negri Pangkep , yang telah di suarakan oleh Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga (MKLL) melalui aksi unjuk rasa di pengadilan Negeri Pangkep (28/9/2022 pukul 13.00 Wita.Beberapa hari yang lalu.menuai kejanggalan ,di kutip laman Detikzone.net
Ketua umum suara Indonesia Muhammad Arip , angkat bicara Saat Di temui oleh beberapa awak media bahwa mengatakan ,” oknum Hakim Pengadilan Negri Pangkep Telah mencederai tatanan hukum dan melanggar kode etik sebagai hakim ”
“Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut di depan pengadilan Negeri Pangkep, yang menyuarakan terkait divonis Bebasnya 4 terdakwa kasus Narkotika, Saya menduga kuat adanya permainan mafia peradilan ,”Tegas Ketum Suara Indonesia
Ia Menambahkan ,”ke empat Terdakwa bernama Adi Saputro, oknum anggota Polri Polres Pangkep , Muhammad Ashar, Nada Sharena dan Saenal. dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu dan 600 butir daftar G berlogo Y tersebut divonis bebas,!.oknum hakim yang menangani kasus ini benar benar telah mencoreng institusinya sebagai pengetok palu vonis hukuman bagi pelaku tindak pelanggaran kejahatan di negri ini,”Ungkapnya pada awak media
Lanjut ,” bahkan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), oleh jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 8 Ratus juta rupiah.Lalu mengapa para terdakwa tersebut di bebaskan oleh Hakim , ini kan sungguh sangat memalukan ,apalagi diantara ke empat terdakwa ada oknum polisi polres Pangkep , sungguh miris ,, ! Saya menduga kuat ada konspirasi terselubung,atau jangan jangan oknum hakimnya di duga masuk angin ?,”Katanya dengan kalimat nada tanya
“Saya Selaku ketua umum Suara Indonesia akan bersurat ke komisi yudisial Untuk mempertanyakan kinerja oknum hakim di pengadilan negeri (PN)pangkep ,bahwa ini sudah jelas ada kode etik yang oknum hakim langgar, saya yakin pengadilan negeri Pangkep gagal dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya ,”Tuturnya
Menurutnya ,” Ketentuan pada pasal 5 ayat (1) Undang- undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman ,Hakim wajib Menggali ,mengikuti ,memahami nilai-nilai Hukum dan rasa keadilan dalam hidup masyarakat,ketentuan ini mengandung makna bahwa hakim dilarang menolak suatu perkara yang di hadapkan kepadanya dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas ,padahal ini jelas- jelas pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika,Dimana sudah jelas ada pasal hukum pidana yang menjerat bagi pelakunya, tapi kok di vonis bebas,.? ini kan suatu keputusan dan tindakan yang Miris ,dimana hukum di negri ini telah banyak di permainkan oleh oknum oknum hakim nakal,” Tutupnya.(Red/*
Adm : Salman Ds
Aijinkan masuk di media suara indonesia