Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Diduga Terlalu Gemuk, Struktur PDAM Gowa Dinilai Tak Efisien

29 Juni 2025

Santri TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H dengan Pawai Penuh Semangat

27 Juni 2025

Abaikan Korban Lakalantas,Polres Gowa Dinilai Tidak Profesional.

26 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Diduga Terlalu Gemuk, Struktur PDAM Gowa Dinilai Tak Efisien
  • Santri TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H dengan Pawai Penuh Semangat
  • Abaikan Korban Lakalantas,Polres Gowa Dinilai Tidak Profesional.
  • Kasus Solar Ilegal di Sinjai Mandek, FKMI Ancam Aksi Jilid III: Ada Apa dengan Polres?
  • Staf Kantor Desa di Gowa Diduga Ditembak OTK Pakai Senapan Angin, Korban Butuh Bantuan Biaya Operasi
  • Kapolsek Baru dapat Apresiasi dari Aktivis Kajang Tindak Tegas Sabung Ayam
  • Penyitaan Dalam Tindak Pidana Korupsi
  • Sekda Makassar Apresiasi Komitmen DPW IWOI Sulsel dalam Membangun Jurnalisme Profesional
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Ketum Suara Indonesia Angkat Bicara,’Empat Orang Terdakwa Narkoba Di Vonis Bebas Oleh PN Pangkep
Nasional

Ketum Suara Indonesia Angkat Bicara,’Empat Orang Terdakwa Narkoba Di Vonis Bebas Oleh PN Pangkep

ITE Garda Timur NewsBy ITE Garda Timur News1 Oktober 2022Updated:1 Oktober 2022Tidak ada komentar0 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS.COM _Pangkep –– Menanggapi vonis Bebasnya Empat orang Terdakwa kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu sabu dan obat terlarang jenis Daftar G berlogo Y , di Pengadilan Negri Pangkep , yang telah di suarakan oleh Mahasiswa Koalisi Lintas Lembaga (MKLL) melalui aksi unjuk rasa di pengadilan Negeri Pangkep (28/9/2022 pukul 13.00 Wita.Beberapa hari yang lalu.menuai kejanggalan ,di kutip laman Detikzone.net

Ketua umum suara Indonesia Muhammad Arip , angkat bicara Saat Di temui oleh beberapa awak media bahwa mengatakan ,” oknum Hakim Pengadilan Negri Pangkep Telah mencederai tatanan hukum dan melanggar kode etik sebagai hakim ”

“Aksi Unjuk rasa yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut di depan pengadilan Negeri Pangkep, yang menyuarakan terkait divonis Bebasnya 4 terdakwa kasus Narkotika, Saya menduga kuat adanya permainan mafia peradilan ,”Tegas Ketum Suara Indonesia

Muhammad Arip Ketua umum Suara Indonesia

Ia Menambahkan ,”ke empat Terdakwa bernama Adi Saputro, oknum anggota Polri Polres Pangkep , Muhammad Ashar, Nada Sharena dan Saenal. dengan barang bukti 2 saset sabu-sabu dan 600 butir daftar G berlogo Y tersebut divonis bebas,!.oknum hakim yang menangani kasus ini benar benar telah mencoreng institusinya sebagai pengetok palu vonis hukuman bagi pelaku tindak pelanggaran kejahatan di negri ini,”Ungkapnya pada awak media

Lanjut ,” bahkan pasal yang diterapkan terhadap terdakwa, yaitu Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), oleh jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 5 tahun penjara dan denda Rp 8 Ratus juta rupiah.Lalu mengapa para terdakwa tersebut di bebaskan oleh Hakim , ini kan sungguh sangat memalukan ,apalagi diantara ke empat terdakwa ada oknum polisi polres Pangkep , sungguh miris ,, ! Saya menduga kuat ada konspirasi terselubung,atau jangan jangan oknum hakimnya di duga masuk angin ?,”Katanya dengan kalimat nada tanya

“Saya Selaku ketua umum Suara Indonesia akan bersurat ke komisi yudisial  Untuk mempertanyakan kinerja oknum hakim di pengadilan negeri (PN)pangkep ,bahwa ini sudah jelas ada kode etik yang oknum hakim langgar, saya yakin pengadilan negeri Pangkep gagal dalam menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya ,”Tuturnya

Menurutnya ,” Ketentuan pada pasal 5 ayat (1) Undang- undang Nomor 48 tahun 2009 Tentang kekuasaan kehakiman ,Hakim wajib Menggali ,mengikuti ,memahami nilai-nilai Hukum dan rasa keadilan dalam hidup masyarakat,ketentuan ini mengandung makna bahwa hakim dilarang menolak suatu perkara yang di hadapkan kepadanya dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas ,padahal ini jelas- jelas pelanggaran tindak pidana penyalahgunaan narkotika,Dimana sudah jelas ada pasal hukum pidana yang menjerat bagi pelakunya, tapi kok di vonis bebas,.? ini kan suatu keputusan dan tindakan yang Miris ,dimana hukum di negri ini telah banyak di permainkan oleh oknum oknum hakim nakal,” Tutupnya.(Red/*

Adm : Salman Ds 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 29 Juni 2025

Diduga Terlalu Gemuk, Struktur PDAM Gowa Dinilai Tak Efisien

29 Juni 2025 Berita
Berita 27 Juni 2025

Santri TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H dengan Pawai Penuh Semangat

27 Juni 2025 Berita
Berita 26 Juni 2025

Kasus Solar Ilegal di Sinjai Mandek, FKMI Ancam Aksi Jilid III: Ada Apa dengan Polres?

26 Juni 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,483 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024997 Views

Staf Kantor Desa di Gowa Diduga Ditembak OTK Pakai Senapan Angin, Korban Butuh Bantuan Biaya Operasi

26 Juni 2025920 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Diduga Terlalu Gemuk, Struktur PDAM Gowa Dinilai Tak Efisien

29 Juni 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gowa menjadi sorotan publik usai…

Santri TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H dengan Pawai Penuh Semangat

27 Juni 2025

Abaikan Korban Lakalantas,Polres Gowa Dinilai Tidak Profesional.

26 Juni 2025

Kasus Solar Ilegal di Sinjai Mandek, FKMI Ancam Aksi Jilid III: Ada Apa dengan Polres?

26 Juni 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Diduga Terlalu Gemuk, Struktur PDAM Gowa Dinilai Tak Efisien

29 Juni 2025

Santri TK TPA Masjid Al-Fathani Sawagi Meriahkan Tahun Baru Islam 1447 H dengan Pawai Penuh Semangat

27 Juni 2025

Abaikan Korban Lakalantas,Polres Gowa Dinilai Tidak Profesional.

26 Juni 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,483 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024997 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.