GARDATIMURNEWS.COM || Makassar –Kasus Kematian Almarhum Kaharuddin Dg Sibali Itu Pelanggaran HAM, Kuasa Hukum dan Saudara Kandungnya menggelar konfrensi Pers dengan Awak media jl pelita raya sabtu malam (23/9/2024 )
B.S Simbolon, kuasa hukum Almarhum bersama adik kandung Almarhum Ernawati memaparkan secara jelas kronologis korban sampai terbitnya rekomendasi Kamnas HAM Indonesia.
Kuasa hukum Almarhum,BS Simbolon mejelaskan secara runut kronologis kejadian kematian Almarhum Kaharuddin Dg Sibali, yang dimana kuasa hukum Ernawati juga memperlihatkan keluarganya rekomendasi surat yang di terima dari Komisi Nasional (HAM) Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.” Jelas B.S Simbolon
BS Simbolon mengatakan dalam Surat yang perlihatkan kuasa hukumnya isi surat tersebut : secara detail Jakarta, 17 September 2024–Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia mengeluarkan surat resmi yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri. Surat tersebut berisi rekomendasi untuk melakukan investigasi lebih lanjut atas dugaan kasus penyiksaan yang menyebabkan kematian seorang warga bernama Kaharuddin Daeng Sibali, yang diduga dilakukan oleh personel Polres Sinjai dan Polda Sulawesi Selatan pada 24 Juli 2019.”Jelas Kuasa Hukumnya BS Simbolon.
Ernawati adik kandung korban juga menyampaikan bahwa persoalan Kasus Almarhum Kaharuddin Daeng Sibali ini telah lama perjuangkan keluarga korban selama 5 tahun terus diperjuangkan,diadukan oleh pihak keluarga, dalam hal Ernawati berjuang agar ada proses adil atas kematian Almarhum Kaharuddin Dg Sibali hingga ke Komnas HAM.”kata Ernawati.
Pengacara Almarhum BS Simbolon juga mengatakan Terbitnya Surat rekomendasi Komnas HAM Republik Indonesia setelah melakukan berbagai langkah penyelidikan serta mendengar keterangan saksi-saksi, Komnas HAM memberikan sejumlah keterangan terbitlah rekomendasi kepada Mabes Polri
Pengumpulan Keterangan dari Komisi Hak asasi manusia
(Komnas HAM) telah melakukan pengumpulan keterangan dari pelapor terkait dugaan penyiksaan yang terjadi di Sulawesi Selatan. Surat permintaan keterangan telah dilayangkan pada 4 Oktober 2021 kepada Polda Sulawesi Selatan. Komnas HAM juga menerima tanggapan dari pihak Polda Sulsel pada Agustus 2021.isi surat ini, dijelaskan bahwa Kaharuddin Daeng Sibali mengalami dugaan penyiksaan yang mengakibatkan kematian.
Komnas HAM RI meminta Pemeriksaan Khusus agar Divisi Wasidik Polri melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut terhadap laporan polisi terkait kematian Kaharuddin Dg Sibali. Komnas HAM RI mendesak agar penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran hukum dan HAM yang terjadi selama proses penanganan kasus di kepolisian, serta mengungkapkan bukti-bukti baru yang relevan.
Proses evaluasi Penyidikan.
Komnas HAM RI menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan jika ditemukan adanya kesalahan prosedur yang tidak sesuai protap pelanggaran kode etik oleh penyidik, maka proses penyidikan perlu dilanjutkan dengan temuan baru tersebut. Semua tindakan harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel, serta mempertimbangkan hak-hak keluarga korban.
Penegakan Hukum Secara Tegas
Jika terdapat bukti kuat mengenai pelanggaran HAM, Komnas HAM RI mendesak Polri untuk mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi terhadap aparat yang terlibat.tindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera serta memastikan tidak ada lagi kejadian seperti ini.
Kuasa Hukum BS Simbolon juga berharap Kerja Sama dengan Penegak Hukum Lain, Komnas HAM juga merekomendasikan agar Polri bekerja sama dengan lembaga lain yang berwenang untuk memastikan bahwa investigasi berjalan sesuai dengan hukum dan standar HAM.
Surat rekomendasi Komnas HAM RI ini disampaikan dengan harapan besar agar kasus dugaan penyiksaan ini segera mendapatkan titik terang dan keadilan bagi pihak keluarga korban. Komnas HAM menekankan bahwa proses penyelidikan harus dilakukan secepatnya.
Lap : Muh Tahar.