GARDATIMURNEWS.COM | Deliserdang — Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Deliserdang tentang penetapan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Deliserdang 2024 telah digelar, Jumat (06/12/2024) kemarin siang di Aula Hotel d’Prima Jalan Arteri Bandara Kuala Namu Tumpatan Nibung Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang.
Menyikapi hasil rapat pleno tersebut, pasangan calon nomor urut 03 Muhammad Ali Yusuf Siregar-Bayu Sumantri Agung (Yusuf-Bayu) melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).Hal ini ditegaskan Tim Hukum Paslon Yusuf-Bayu melalui Mikrot Siregar SH MH dalam konferensi pers digelar di posko pemenangan Jalan Syekh H M Arsyad Lubis, Desa Bakar Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Jumat malam (06/12/2024) malam.
Gugatan tersebut sebagai bentuk penolakan terhadap hasil rapat pleno KPU Deliserdang, tertuang dalam surat keputusan nomor 3098 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Deliserdang. Sebelumnya saksi paslon Yusuf-Bayu Bambang Germanto dan saksi paslon nomor urut 1 Sofyan Nasution-Junaidi Parapat, Adi Syahputra juga melakukan penolakan dan tidak menandatangani berkas berita acara.
Paslon Yusuf-Bayu secara langsung kepada Tim Hukum Ungkap Mikrot mengatakan, dalam kontestasi pemilu, menang dan kalah merupakan hal biasa. Apa lagi dalam kontestasi demokrasi. Namun berdasarkan analisis Tim Hukum paslon Yusuf-Bayu, persentase kehadiran pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) hanya 32,25 persen dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.439.399 yang terdaftar.
“Artinya, tidak sampai 40 persen pemilih menyalurkan hak konstitusinya pada saat pemilihan. Oleh karena itu, tim hukum paslon 03 akan melakukan upaya gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Surat Keputusan KPU Deliserdang,” terang Mikrot.
Dasar paslon Yusuf-Bayu menggugat hasil penetapan KPU Deliserdang dengan sejumlah dalil yang sudah disiapkan Tim hukum, merujuk kepada fakta sekira 1 juta pemilik hak konstitusi memilih masyarakat Deliserdang tidak bisa menyalurkan hak konsitusi mereka. Pada hari pemilihan masyarakat Deliserdang yang memiliki hak pilih bukan tidak mau menyalurkan dengan datang ke TPS. Akan tetapi tidak bisa karena ada ‘force mejeure’ berupa bencana alam banjir dan longsor serta hujan deras terus-menerus.
Dalam situasi force mejeure tersebut, tim hukum paslon Yusuf-Bayu melihat KPU Deliserdang tutup mata terhadap keadaan dan kondisi yang ada dan tetap melanjutkan proses pemilihan meski sudah ada permintaan dari Tim Pemenangan Paslon Yusuf-Bayu agar ditunda.
“Kami menganggap hak konstitusi sekitar 1 juta warga Deliserdang terkebiri karena tidak bisa menyampaikan hak suaranya,” urai Mikrot. yang turut didampingi tim hukum paslon Yusuf-Bayu lainnya yakni, Paujiah Hanum SH, Chalik S Pandia SH, Sukmawati SH, Sofyan Syahputra SH dan Rudi Ashari Nasution SH menegaskan, harapan atas gugatan yang akan dilayangkan ke MK sangat sederhana.
Berdasarkan aturan-aturan atau regulasi yang ada, ketika ada force mejeure atau bencana alam, seharusnya KPU Deliserdang bijak dalam menyikapi dengan melakukan pemungutan suara ulang. Dalam gugatan kami ke Mahkmah Konstitusi, kami berharap (hakim MK) bijak dalam melihat dan mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang akan kami sampaikan,” terangnya.
Dan kepada semua relawan dan pemenangan paslon Yusuf-Bayu diminta bersabar dan turut mendoakan dengan upaya yang sedang dilakukan tim hukum terhadap hasil penetapan KPU Deli Serdang tersebut.Kami Tim Hukum Paslon nomor urut 3 Bapak Yusuf Siregar dan Bapak Bayu sangat optimis upaya ini akan berhasil karena berdasarkan fakta dan bukan opini. Karena itu mohon doa semuanya,” pungkas Mikrot.(Baem Siregar)