GARDATIMURNEWS. COM. Aliansi Mahasiswa STIE Wira Bhakti menggelar Aksi unjuk rasa di jalan Plyover dan Kantor DPRD Sul-Sel dalam menyuarakan penolakan Undang-Undang Perpu Cipta Kerja. Makassar Senin (03/04/2023).
Ratusan massa dari kampus STIE WIRA BHAKTI satu padu dalam mewujudkan eksistensi untuk memperjuangkan hak-hak dari pada rakyat itu sendiri.
Undang-Undang Perpu Cipta Kerja yang disahkan pada hari Selasa, 21 Maret 2023 itu kemudian mendapat sorotan dari mahasiswa STIE WIRA BHAKTI Menurutnya Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat sehingga MK meminta kepada Pembuat UU untuk melakukan perbaikan dan meminta partisipasi public dalam menerapkan prinsip berkeadilan di negara Republik Indonesia.
Kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah itu merupakan penghianatan terhadap Konstitusi dan pembangkangan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap adanya beberapa isi dari Perpu Cipta Kerja yang tidak berpihak kepada buruh kerja, petani ,Karyawan dan Masyarakat serta kalangan bawah.
Ditempat yang sama salah satu jendral lapangan Listian yang mempunyai paras cantik mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah yang dianggap tidak lagi memperhatikan kondisi sosial masyarakat dalam mengsahkan UU Perpu Cipta Kerja.
Lanjut Listia salah satu aktivis di salah satu kampus STIE WIRA BHAKTI ikut menggelorakan senandung nada perjuangan dalam mendesak DPRD Sul-Sel Untuk Ikut Menyuarakan Pencabutan UU Cipta Kerja yang dianggap kontraversi dan tidak transparan dalam penetapan UU Perpu Cipta kerja. Ucap Listia
Terpisah dari anggota DPRD Sul-Sel Irwandi Natsir dari komisi B menyampaikan di depan ratusan massa aksi dia berjanji akan memperjuangan apa yang menjadi aspirasi dari seluruh Mahasiswa Sul- Sel terkait pencabutan UU Perpu Cipta Kerja. Ucapnya Irwandi
Ratusan Massa aksi membubarkan diri dengan tertib dari kantor DPRD Sul-Sel dan Berjanji ketika apa yang menjadi tuntutanya Tidak dipenuhi maka akan melakukan aksi yang lebih besar lagi. Tuturnya.
GARDATIMURNEWS. COM
LAPORAN IRHAM TOMPO