GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Polres Gowa berhasil membuktikan proses penyidikan yang dilakukan terhadap dua orang tersangka kasus pengoroyokan,yaitu Amiruddin Malik dan Riski Amalia Putri sudah sesuai dengan prosedural hukum, melalui prapradilan yang di menangkan Polres Gowa di Pengadilan Negeri Sungguminasa dengan register nomor 13/Pid Pra/2022/Pn.Sgm, telah diputus oleh Hakim tunggal dengan amar putusan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Didaftarkan pemohon, Jum’at 23/9/2022 , klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka nomor perkara 13/Pid.Pra.2022/PN.Sgm
Dan tanggal putusan, Kamis,27/102 status putusan tidak dapat diterima dengan amar putusan.
Menyatakan ,”permohonan Praperadilan para pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.Sebagai termohon Kepala Kepolisian Resort Gowa Cq Satuan Reskrim Kriminal Polres Gowa.”
Hal ini disampaikan lewat WhatsApp
kuasa hukum termohon Kapolres Gowa yg di wakili oleh Aiptu Andi Muhammad Akbar,SH (Kasubsi Bankum) bersama Aipda Arif Setiawan,SH, menyatakan dalil-dalil permohonan pemohon yg diajukan dalam praperdilan telah dijawab melalui bukti-bukti yang kongkrit nyata, proses penyidikan oleh penyidik Polres Gowa sudah tepat dan sesuai dengan prosedural hukum yang ada.
“Sehingga penetapan tersangka adalah sah dan berdasarkan hukum, maka proses hukum yg perkaranya saat ini sudah P.21 oleh Kejaksaan Negeri Gowa harus ditindak lanjuti.
Namun terkendala karena tersangka setiap akan di tahap dua (dilimpahkan ke Kejaksaan) selalu beralasan sakit sehingga menghambat proses penuntutan oleh jaksa penuntut umum ( JPU) atas perkara 170 KUHP tersebut,” jelas Andi Muh Akbar
Kasatreskrim Polres Gowa, AKP Burhan dihubungi lewat WhatsApp,Jum’at (28/10) sekira pukul 08.52 , menyatakan penyidik bekerja sesuai prosedur.
“Apa yang telah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Gowa sudah sesuai dengan standar operasinal prosedur (SOP).Sebagai Polri yang presisi,kami bekerja sesuai dengan prosedur yang ada ,”Tutupnya
Laporan : Nurdin Bundu
Adm : Salman Ds