GardaTimurNews. MAKASSAR. Menanggapi maraknya kasus penggelapan kendaraan dengan modus rental kemudian digadaikan/dijual, di Makassar resmi membentuk Tim Khusus Sergap Rental Makassar (SEREM). Tim ini dibentuk dengan tujuan utama untuk mencegah dan menindak tegas para pelaku kejahatan tersebut.
Beberapa grub Rental sebagai salah satu Tokoh Penggagas Tim Khusus SERAM di antaranya usaha Rental “APJ dan RKS bersama Tim lain dimana menyampaikan dengan adanya Tim Khusus Seram, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya para pemilik usaha rental kendaraan dalam melakukan transaksi rental kendaraan dan selalu memastikan identitas penyewa sebelum menyerahkan kendaraannya.
“Kami berharap dengan adanya Tim Khusus Seram ini, kasus penggelapan kendaraan dengan modus rental kemudian digadaikan atau dijual dapat ditekan secara signifikan,” ujar Rental APJ dan RKS.
Tim Khusus Seram akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan operasi penangkapan terhadap kendaraan yang diduga hasil dari tindak pidana penggelapan. Koordinasi yang solid diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam mengungkap kasus dan mengamankan para pelaku dan juga untuk menghidari terjadinya tindakan semena-mena dari para pelaku.
Tim SEREM juga menyampaikan Bagi pemilik rental kendaraan, penting untuk selalu berhati-hati dalam memilih penyewa. Lakukan verifikasi identitas secara menyeluruh dan pertimbangkan untuk menggunakan sistem pelacakan kendaraan. Sementara itu, bagi masyarakat/Pengusaha Jual Beli kendaraan dan Terima titip Gadai agar kiranya bisa memperhatikan dengan baik surat surat kelengkapan kendaraan atau yunit yang mau di jual atau di gadaikan atau sebaiknya menghindari membeli kendaraan bekas yang belum jelas asal-usulnya, terutama jika harganya jauh di bawah pasaran. “Ungkapnya”
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan terkait rental kendaraan ataupun sedang menjadi korban” Ujarnya”.
untuk diketahui Jika dalam proses penyewaan terdapat unsur penipuan, seperti memberikan keterangan palsu atau janji palsu, maka pelaku juga dapat dijerat denganPasal 372 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 378 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.”Tutupnya”.
Penulis, M.AR.