GARDATIMURNEWS.COM | Gowa– 7 Oktober 2022–Ditemukannya data anggaran Dana desa (DD) Anggaran thn 2018-2020 Kades berinisial AM diduga
Mark Up menyelewengkan dana pembangunan dan pemberdayaan desa Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2020 lalu.
Dugaan anggaran ditilep kepala desa (AM) pada tahun 2018 yang ditemukan team investigasi media teliksandi.Id yakni pembangunan lapangan sepak bola yang kabarnya akan didirikkan di Dusun Taipakkodong dengan menggunakan dana desa (DD) anggaran sebesar Seratus Empat Puluh Empat Juta Limaratus Delapan Puluh Ribu Rupiah (144,580,000) Rp namun lapangan tersebut belum ada hingga saat ini, 07 Oktober 2022, Desa Bunga Ejaya, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Menurut informasi warga yang sempat ditemui team investigasi media teliksandi.id “maaf, namanya enggan dipubliks mengatakan, “bahwa”Kepala desa pernah merencanakan untuk membangun lapangan sepak bola di dusun Taipakkodong namun sampai sekarang belum ada pak, “tuturnya kepada wartawan, jangankan lapangan sepak bola, tiang gawang saja kami tidak pernah lihat selama ini ,”ungkapnya.
Bukan hanya itu, Team investigasi media teliksandi.id juga menemukan adanya penyelewengan anggaran dana desa Tahun Anggaran 2020 yaitu berupa pembangunan, Pemasangan dan pengukuran batas desa sebanyak Lima (5) titik dengan anggaran Lima Puluh Juta Rupiah (Rp 50,000,000) namun sampai saat ini juga tidak terlaksana, begitu juga Pembangunan Posyandu di Dudun Raja Raja dengan anggaran Lima Puluh Satu Juta Rupiah (51,000,000) malah Rumah Data yang dijadikan Posyandu sementara anggaran tidak diketahui kemana.
Kades bunga ejaya ketika dikonfirmasi oleh Awak media terkait Temuan tersebut. Kades (AW) menjawab melalui Wodshap. (Kenyataan dilapangan sudah dinikmati oleh masyarakat).”Tuturnya.
Sementara ditempat terpisah team juga menemukan sebuah kejanggalan pembangunan Embun desa di Dusun Taipakkodong, Desa Bunga Ejaya dengan anggaran Empat Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah (432,632,000)Rp namun tidak tuntas pembagunannya sehingga dinilai tidak rampung usai hanya sampai Lima Puluh Persen (50%) saja.
“Saat team konfirmasi kepala desanya terkait Pembangunan tersebut dan pembangunan jamban warga di desa Bunga Ejaya jumlah sebanyak tiga (3) titik dengan anggaran Dua Puluh Satu Juta Rupiah (21,000,000)Rp. kepala desa ini mengatakan, “Jamban warga Seperti apa yang kita maksud Tidak ada satupun Pekerjaan jamban warga di desa saya,” ungkapnya saat menemui team. Sementara di RAB tertera jamban dan nominalnya.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasehat DPN LABRAKI Indonesia Yang Juga selaku Ketua Asosiasi wartawan Profesional Indonesia ( AWPI) Provinsi Sulawesi Selatan, Haryadi Talli Mengatakan,”Hal ini tidak boleh dibiarkan, sebagai kepala desa patut menjadi Imam yang baik dan memberikan contoh positif kepada warga masyarakatnya. Olehnya itu, Ketua Penasehat DPN LABRAKI Mengatakan dihadapan Awak media,”bahwa kami bukan penentu siapa yang bersalah akan terapi penentu itu adalah Kejaksaan biarkan data kami dikaji oleh Hukum dan secepatnya membawa kasus ini dan melaporkan kepihak kajari Gowa” pungkasnya.(*/)
Adm : Salman Ds