GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)adalah merupakan pegawai aparatur sipil negara (ASN) profesi guru yang memiliki syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintah Guru P3K SD- SMP di kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan angkatan 2021.
Namun, ironisnya sudah empat bulan belum terima gaji dari bulan Juli- Oktober 2024.,hal ini disampaikan oleh salah seorang guru P3K yang tidak ingin di sebutkan identitasnya,Kamis ,(24/10/2024)08.22
Ia menambahkan dan berharap agar pemerintah kabupaten Gowa,dapat memperhatikan para guru P3K untuk segera dibayarkan gajinya terlambat dibayar supaya lebih efektif menjalankan tugas di sekolah masing masing dan
Bila tidak segera dibayarkan bagimana dengan keperluan kebutuhan keluarganya bahkan ada dari dataran rendah ditempatkan di dataran tinggi begitu pula sebaliknya,ini menyangkut hak hak mereka semua dan kemanusiaan,” tegas sumber itu
Sementara itu, kepala Dinas Pendidikan kabupaten Gowa, Taufik Mursad yang dihubungi media ini lewat WhatsApp menyampaikan bahwa pemberian gaji berdasarkan atas laporan kinerjanya harus di buat oleh masing masing P3K
“: Kemungkinan kalau gaji terlambat karena belum menuntaskan laporan e kinerja .Kalau mau informasi lebih detail silahkan pertanyakan ke BKPSDM Kab Gowa” ungkapnya Kamis( 24/10/2024)09.34
Media ini kembali menghubungi kepala BKPSDM Kab Gowa, Zubair Usman, lewat WhatsApp dan via telpon dan dijawab ” saya sedang di DPRD Gowa ikuti sidang paripurna dan datang saja di kantor untuk silaturahmi “jelasnya, Kamis (24/10/2024)10.28) ( NUR) Bersambung