GARDATIMURNEWS COM | MAKASSAR – Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai dimana ada keterlibatan pihak ketiga yang netral (Mediator), yang secara aktif membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.dalam hal ini ,dimana objek tanah yang berdiri Sekolah SMA MUHAMMADIYAH 1 Unismuh Makassar di klaim oleh pihak dari Ahli waris, Sitti Maryam Rachman, melalui kuasanya Nurbaeda Tandi dan TIM di kantor Polsek Tamalate (Rabu 20 September 2023) 11:20.
Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono S.H Dalam hal ini Sebagai mediator Dengan tujuan agar dapat melahirkan solusi terbaik di ke dua belah pihak ,Antara Pihak perwakilan dari Muhammadiyah dan kuasa ahli waris Sitti Maryam Rachman.yang mengklaim tanah tersebut sesuai bukti dokumen lokasi seluas. 3200 M2 (Persegi) dengan alas hak Akte jual beli (AJB) No. 82/TMT/ 1982, dan Sertifikat hak milik (SHM). No 16 atas nama. Intje Muhammad Ali Dg Manja
Diawali Penjelasan dari perwakilan pihak Sekolah SMA.Muhammadyah 1 Unismuh menjelaskan ,” bahwa sejak kapan Muhammadiyah menguasai itu,.itu di berikan yayasan anak bangsa , untuk misi Pendidikan,atas kesepakatan Muhammadiyah jongaya membangunlah sekolah di situ dari TK,SD,SMP ,SMA ,bahkan dulu itu kampus pertama Unismuh pak,” Jelasnya
Lanjut,” jadi cikal bakal kampus Unismuh disitu pak,dan berkembang pindah ke ranggong,itu yang saya dengar pak ya,,nah mengenai akte jual beli nya Maryam ini ,saya tidak tau juga pak ,tapi saya baca baca di anu ada antara Intje Ali dan Maryam, jadi apa yang saya utarakan ini pak saya sampaikan bukan hal yang pasti pak ya ,makanya saya bilang begini,sebagai negara hukum , yang paling pas penengahnya adalah pengadilan bila ada sengketa ,yang berhak menentukan ya pengadilan,” ungkapnya di kutip dari rekaman liputan awak media ini
Pihak Perwakilan dari. Muhammadiyah Menambahkan , ” jika Pihak pengadilan menyatakan ahli waris Sitti Maryam Rachman.yang Secara sah maka kami keluar , marilah kita berperkara secara rasional jangan kita di lapangan “Tuturnya.
Usai Mendengarkan penjelasan dari Pihak Perwakilan dari Sekolah tersebut, Kapolsek Tamalate dalam hal ini mediator mempersilahkan dari pihak Kuasa Ahli waris Sitti Maryam Rachman , Untuk menjelaskan Sebagai mana pendapat dan bukti dokumen yang mereka bawa dalam forum mediasi tersebut .
Menurut penjelasan dari pihak kuasa Ahli waris Sitti Maryam,Menjelaskan ,Kami tak perlu ke pengadilan karena sampai sejauh ini kami tak punya lawan ,Untuk apa ke pengadilan ,sedangkan kami punya (AJB) No. 82/TMT/ 1982, dan Sertifikat hak milik (SHM). No 16 atas nama. Intje Muhammad Ali Dg Manja seluas 3200 M2 ,bahkan kami punya bukti surat dari BPN ,” Ungkapnya di hadapan Kapolsek Tamalate.
Di tambahkan ,” benar apa yang bapak katakan dari pihak muhamadiyah bahwa persoalan tanah adalah perdata,Tapi Ada juga tugas dan kewenangan Kepolisian sebagai aparat hukum dalam hal ini Polsek Tamalate ,karena apabila seseorang berada didalam tanah yang bersertifikat itu Saya pastikan ada pidananya ,jadi menurut kami tidak semua Perkara perdata itu tidak ada pidananya,sehingga kepolisian dalam hal ini Polsek Tamalate sangat bijak menjembatani persoalan ini,” ungkapnya
Lanjut ,” jadi pak ,,, barang siapa yang menguasai lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah itu dapat memenuhi unsur pidana Yang jelas sudah tertuang didalam. Pasal 385 KUHP Penyerobotan Tanah,dan
Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan atau perampasan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah,Seperti itu menurut saya pak “Jelasnya
“Oleh karena itu kami dalam proses mediasi ini kami mengajak pihak muhamadiyah memperlihatkan bukti-bukti bahwa apakah benar Muhammadiyah punya alas hak yang di akui oleh negara atau tidak,dan nyatanya kan bapak tidak dapat membuktikan ,saya rasa hal biasa jika ada yang mengklaim objek tanah dari orang lain lalu bertanya kamu surat apa yang kamu punya ,begitu pak ,Tapi hingga sekarang bapak tidak pernah memperlihatkan walau hanya selembar bukti kongkrit lewat dokumen sedangkan kami jelas ,”tegasnya.
Kepala sektor kepolisian Tamalate AKP Aris Sumarsono S.H menyimpulkan proses mediasi tersebut agar supaya kedua belah pihak menempuh jalur hukum ke pengadilan secara perdata , Kapolsek mengatakan sebelum menutup forum mediasi tersebut ,” jika didalam perkara ini ada unsur pidananya maka sebagai aparat penegak hukum di lembaga kepolisian, saya menyarankan silahkan laporkan secara pidana Saya minta kepada kedua belah pihak agar mentaati hukum,Tutup Kapolsek Tamalate dalam forum mediasi .(Liputan: Sadesta) Adm: Salman Sitaba