Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Gerak Cepat Polres Aceh Barat, Dua Kasus Narkoba Dibongkar dalam Satu Hari

12 Januari 2026

Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pidie Realisasikan Bantuan Sumur Bor Kapolda Aceh di Gampong Tanjong

11 Januari 2026

Kapolda Aceh Nilai Pembangunan Meutuah Residen Selaras dengan Nilai Maqashid Syariah

11 Januari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Gerak Cepat Polres Aceh Barat, Dua Kasus Narkoba Dibongkar dalam Satu Hari
  • Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pidie Realisasikan Bantuan Sumur Bor Kapolda Aceh di Gampong Tanjong
  • Kapolda Aceh Nilai Pembangunan Meutuah Residen Selaras dengan Nilai Maqashid Syariah
  • Wujud Kepedulian Pascabencana, Kapolres Pidie Turun Tangan Bersihkan Lapangan Voli
  • Tak Gentar Medan Berat, Kapolres Aceh Tengah Kembali Jangkau Kampung Terisolir di Bintang
  • Kapolres Aceh Tengah Resmikan Sumur Bor Bantuan Kapolda Aceh untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Bintang
  • Kepedulian Polri di Tengah Banjir, Kapolsek Keumala Salurkan Bantuan ke Dua Gampong
  • Tinjau Dampak Bencana, Sejumlah Menteri Salurkan Bantuan untuk Warga Langsa
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Tak Mampu Perlihatkan Bukti Kepemilikan hak ,Pihak Pengelola Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Unismuh Makassar Akan di Laporkan
Berita

Tak Mampu Perlihatkan Bukti Kepemilikan hak ,Pihak Pengelola Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Unismuh Makassar Akan di Laporkan

Rany RahayuBy Rany Rahayu20 September 2023Updated:21 September 2023Tidak ada komentar157 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS COM | MAKASSAR – Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai dimana ada keterlibatan pihak ketiga yang netral (Mediator), yang secara aktif membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.dalam hal ini ,dimana objek tanah yang berdiri Sekolah SMA MUHAMMADIYAH 1 Unismuh Makassar di klaim oleh pihak dari Ahli waris, Sitti Maryam Rachman, melalui kuasanya Nurbaeda Tandi dan TIM di kantor Polsek Tamalate (Rabu 20 September 2023) 11:20.

Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono S.H Dalam hal ini Sebagai mediator Dengan tujuan agar dapat melahirkan solusi terbaik di ke dua belah pihak ,Antara Pihak perwakilan dari Muhammadiyah dan kuasa ahli waris Sitti Maryam Rachman.yang mengklaim tanah tersebut sesuai bukti dokumen lokasi seluas. 3200 M2 (Persegi) dengan alas hak Akte jual beli (AJB) No. 82/TMT/ 1982, dan Sertifikat hak milik (SHM). No 16 atas nama. Intje Muhammad Ali Dg Manja

Diawali Penjelasan dari perwakilan pihak Sekolah SMA.Muhammadyah 1 Unismuh menjelaskan ,” bahwa sejak kapan Muhammadiyah menguasai itu,.itu di berikan yayasan anak bangsa , untuk misi Pendidikan,atas kesepakatan Muhammadiyah jongaya membangunlah sekolah di situ dari TK,SD,SMP ,SMA ,bahkan dulu itu kampus pertama Unismuh pak,” Jelasnya

Lanjut,” jadi cikal bakal kampus Unismuh disitu pak,dan berkembang pindah ke ranggong,itu yang saya dengar pak ya,,nah mengenai akte jual beli nya Maryam ini ,saya tidak tau juga pak ,tapi saya baca baca di anu ada antara Intje Ali dan Maryam, jadi apa yang saya utarakan ini pak saya sampaikan bukan hal yang pasti pak ya ,makanya saya bilang begini,sebagai negara hukum , yang paling pas penengahnya adalah pengadilan bila ada sengketa ,yang berhak menentukan ya pengadilan,” ungkapnya di kutip dari rekaman liputan awak media ini

Pihak Perwakilan dari. Muhammadiyah Menambahkan , ” jika Pihak pengadilan menyatakan ahli waris Sitti Maryam Rachman.yang Secara sah maka kami keluar , marilah kita berperkara secara rasional jangan kita di lapangan “Tuturnya.

Usai Mendengarkan penjelasan dari Pihak Perwakilan dari Sekolah tersebut, Kapolsek Tamalate dalam hal ini mediator mempersilahkan dari pihak Kuasa Ahli waris Sitti Maryam Rachman , Untuk menjelaskan Sebagai mana pendapat dan bukti dokumen yang mereka bawa dalam forum mediasi tersebut .

Menurut penjelasan dari pihak kuasa Ahli waris Sitti Maryam,Menjelaskan ,Kami tak perlu ke pengadilan karena sampai sejauh ini kami tak punya lawan ,Untuk apa ke pengadilan ,sedangkan kami punya (AJB) No. 82/TMT/ 1982, dan Sertifikat hak milik (SHM). No 16 atas nama. Intje Muhammad Ali Dg Manja seluas 3200 M2 ,bahkan kami punya bukti surat dari BPN ,” Ungkapnya di hadapan Kapolsek Tamalate.

Di tambahkan ,” benar apa yang bapak katakan dari pihak muhamadiyah bahwa persoalan tanah adalah perdata,Tapi Ada juga tugas dan kewenangan Kepolisian sebagai aparat hukum dalam hal ini Polsek Tamalate ,karena apabila seseorang berada didalam tanah yang bersertifikat itu Saya pastikan ada pidananya ,jadi menurut kami tidak semua Perkara perdata itu tidak ada pidananya,sehingga kepolisian dalam hal ini Polsek Tamalate sangat bijak menjembatani persoalan ini,” ungkapnya

Lanjut ,” jadi pak ,,, barang siapa yang menguasai lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah itu dapat memenuhi unsur pidana Yang jelas sudah tertuang didalam. Pasal 385 KUHP Penyerobotan Tanah,dan
Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan atau perampasan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah,Seperti itu menurut saya pak “Jelasnya

“Oleh karena itu kami dalam proses mediasi ini kami mengajak pihak muhamadiyah memperlihatkan bukti-bukti bahwa apakah benar Muhammadiyah punya alas hak yang di akui oleh negara atau tidak,dan nyatanya kan bapak tidak dapat membuktikan ,saya rasa hal biasa jika ada yang mengklaim objek tanah dari orang lain lalu bertanya kamu surat apa yang kamu punya ,begitu pak ,Tapi hingga sekarang bapak tidak pernah memperlihatkan walau hanya selembar bukti kongkrit lewat dokumen sedangkan kami jelas ,”tegasnya.

Kepala sektor kepolisian Tamalate AKP Aris Sumarsono S.H menyimpulkan proses mediasi tersebut agar supaya kedua belah pihak menempuh jalur hukum ke pengadilan secara perdata , Kapolsek mengatakan sebelum menutup forum mediasi tersebut ,” jika didalam perkara ini ada unsur pidananya maka sebagai aparat penegak hukum di lembaga kepolisian, saya menyarankan silahkan laporkan secara pidana Saya minta kepada kedua belah pihak agar mentaati hukum,Tutup Kapolsek Tamalate dalam forum mediasi .(Liputan: Sadesta) Adm: Salman Sitaba 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

News 11 Januari 2026

Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pidie Realisasikan Bantuan Sumur Bor Kapolda Aceh di Gampong Tanjong

11 Januari 2026 News
Berita 9 Januari 2026

Kapolsek Bontomarannu dan Sejumlah Anggota DPRD Gowa Melayat ke Rumah Duka Tokoh Masyarakat Pattallassang

9 Januari 2026 Berita
Berita 8 Januari 2026

Ketua Panti Asuhan Samsidar Jalling, Ustaz Nasrul S.Pd Terima Santunan Simbolis pada Milad PPP Papua Selatan

8 Januari 2026 Berita
Top Posts

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,438 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 20251,050 Views
Don't Miss
Daerah
Daerah

Gerak Cepat Polres Aceh Barat, Dua Kasus Narkoba Dibongkar dalam Satu Hari

12 Januari 2026

GARDATIMURNEWS.COM | ACEH BARAT – Upaya tanpa henti Polres Aceh Barat dalam memerangi peredaran gelap…

Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pidie Realisasikan Bantuan Sumur Bor Kapolda Aceh di Gampong Tanjong

11 Januari 2026

Kapolda Aceh Nilai Pembangunan Meutuah Residen Selaras dengan Nilai Maqashid Syariah

11 Januari 2026

Wujud Kepedulian Pascabencana, Kapolres Pidie Turun Tangan Bersihkan Lapangan Voli

10 Januari 2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Gerak Cepat Polres Aceh Barat, Dua Kasus Narkoba Dibongkar dalam Satu Hari

12 Januari 2026

Peduli Kebutuhan Air Bersih, Polres Pidie Realisasikan Bantuan Sumur Bor Kapolda Aceh di Gampong Tanjong

11 Januari 2026

Kapolda Aceh Nilai Pembangunan Meutuah Residen Selaras dengan Nilai Maqashid Syariah

11 Januari 2026
Most Popular

Sat Resnarkoba Polres Aceh Barat Bongkar Jaringan Sabu di Woyla, Tiga Pelaku Ditangkap

9 Januari 20262,438 Views

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,413 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,507 Views
© 2026 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.