Close Menu
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025

Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM

9 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut
  • Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang
  • Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM
  • Pemeriksaan Dana BOP oleh BPK Sumut di Serdang Bedagai Tuai Polemik: Legalitas dan Temuan Dipertanyakan
  • Terduga Pelaku Penembakan di Gowa Ditangkap di Balikpapan, Korban Minta Penegakan Hukum Tegas
  • Mubes IKA GRAFIKA SMK Negeri 4, Syaharuddin Dg Liu ketua APDESI Gowa Terpilih, Kita Bersatu Tali Silahturahmi Erat.
  • BMKI Soroti Ledakan Bom di Bulukumba, Desak Polda Sulsel Tindak Kasat Intel dan Bhabinkamtibmas
  • Penembakan Staf Desa di Gowa, Terduga Pelaku Diminta Menyerahkan Diri
Facebook X (Twitter) Instagram
Garda Timur NewsGarda Timur News
Demo
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Garda Timur News
  • Berita
  • Daerah
  • Kriminal
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Politik
  • TNI/polri
Beranda » Tak Mampu Perlihatkan Bukti Kepemilikan hak ,Pihak Pengelola Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Unismuh Makassar Akan di Laporkan
Berita

Tak Mampu Perlihatkan Bukti Kepemilikan hak ,Pihak Pengelola Sekolah SMA Muhammadiyah 1 Unismuh Makassar Akan di Laporkan

By 20 September 2023Updated:21 September 2023Tidak ada komentar157 Views
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link Email
Share
Facebook WhatsApp Twitter Copy Link

GARDATIMURNEWS COM | MAKASSAR – Mediasi adalah upaya penyelesaian sengketa secara damai dimana ada keterlibatan pihak ketiga yang netral (Mediator), yang secara aktif membantu pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak.dalam hal ini ,dimana objek tanah yang berdiri Sekolah SMA MUHAMMADIYAH 1 Unismuh Makassar di klaim oleh pihak dari Ahli waris, Sitti Maryam Rachman, melalui kuasanya Nurbaeda Tandi dan TIM di kantor Polsek Tamalate (Rabu 20 September 2023) 11:20.

Kapolsek Tamalate AKP Aris Sumarsono S.H Dalam hal ini Sebagai mediator Dengan tujuan agar dapat melahirkan solusi terbaik di ke dua belah pihak ,Antara Pihak perwakilan dari Muhammadiyah dan kuasa ahli waris Sitti Maryam Rachman.yang mengklaim tanah tersebut sesuai bukti dokumen lokasi seluas. 3200 M2 (Persegi) dengan alas hak Akte jual beli (AJB) No. 82/TMT/ 1982, dan Sertifikat hak milik (SHM). No 16 atas nama. Intje Muhammad Ali Dg Manja

Diawali Penjelasan dari perwakilan pihak Sekolah SMA.Muhammadyah 1 Unismuh menjelaskan ,” bahwa sejak kapan Muhammadiyah menguasai itu,.itu di berikan yayasan anak bangsa , untuk misi Pendidikan,atas kesepakatan Muhammadiyah jongaya membangunlah sekolah di situ dari TK,SD,SMP ,SMA ,bahkan dulu itu kampus pertama Unismuh pak,” Jelasnya

Lanjut,” jadi cikal bakal kampus Unismuh disitu pak,dan berkembang pindah ke ranggong,itu yang saya dengar pak ya,,nah mengenai akte jual beli nya Maryam ini ,saya tidak tau juga pak ,tapi saya baca baca di anu ada antara Intje Ali dan Maryam, jadi apa yang saya utarakan ini pak saya sampaikan bukan hal yang pasti pak ya ,makanya saya bilang begini,sebagai negara hukum , yang paling pas penengahnya adalah pengadilan bila ada sengketa ,yang berhak menentukan ya pengadilan,” ungkapnya di kutip dari rekaman liputan awak media ini

Pihak Perwakilan dari. Muhammadiyah Menambahkan , ” jika Pihak pengadilan menyatakan ahli waris Sitti Maryam Rachman.yang Secara sah maka kami keluar , marilah kita berperkara secara rasional jangan kita di lapangan “Tuturnya.

Usai Mendengarkan penjelasan dari Pihak Perwakilan dari Sekolah tersebut, Kapolsek Tamalate dalam hal ini mediator mempersilahkan dari pihak Kuasa Ahli waris Sitti Maryam Rachman , Untuk menjelaskan Sebagai mana pendapat dan bukti dokumen yang mereka bawa dalam forum mediasi tersebut .

Menurut penjelasan dari pihak kuasa Ahli waris Sitti Maryam,Menjelaskan ,Kami tak perlu ke pengadilan karena sampai sejauh ini kami tak punya lawan ,Untuk apa ke pengadilan ,sedangkan kami punya (AJB) No. 82/TMT/ 1982, dan Sertifikat hak milik (SHM). No 16 atas nama. Intje Muhammad Ali Dg Manja seluas 3200 M2 ,bahkan kami punya bukti surat dari BPN ,” Ungkapnya di hadapan Kapolsek Tamalate.

Di tambahkan ,” benar apa yang bapak katakan dari pihak muhamadiyah bahwa persoalan tanah adalah perdata,Tapi Ada juga tugas dan kewenangan Kepolisian sebagai aparat hukum dalam hal ini Polsek Tamalate ,karena apabila seseorang berada didalam tanah yang bersertifikat itu Saya pastikan ada pidananya ,jadi menurut kami tidak semua Perkara perdata itu tidak ada pidananya,sehingga kepolisian dalam hal ini Polsek Tamalate sangat bijak menjembatani persoalan ini,” ungkapnya

Lanjut ,” jadi pak ,,, barang siapa yang menguasai lahan tanpa sepengetahuan pemilik sah itu dapat memenuhi unsur pidana Yang jelas sudah tertuang didalam. Pasal 385 KUHP Penyerobotan Tanah,dan
Segala bentuk kejahatan yang terdapat dalam pasal 385 ini disebut dengan kejahatan Stellionnaat, yang mana merupakan aksi penggelapan atau perampasan hak atas harta yang tak bergerak milik orang lain, seperti tanah,Seperti itu menurut saya pak “Jelasnya

“Oleh karena itu kami dalam proses mediasi ini kami mengajak pihak muhamadiyah memperlihatkan bukti-bukti bahwa apakah benar Muhammadiyah punya alas hak yang di akui oleh negara atau tidak,dan nyatanya kan bapak tidak dapat membuktikan ,saya rasa hal biasa jika ada yang mengklaim objek tanah dari orang lain lalu bertanya kamu surat apa yang kamu punya ,begitu pak ,Tapi hingga sekarang bapak tidak pernah memperlihatkan walau hanya selembar bukti kongkrit lewat dokumen sedangkan kami jelas ,”tegasnya.

Kepala sektor kepolisian Tamalate AKP Aris Sumarsono S.H menyimpulkan proses mediasi tersebut agar supaya kedua belah pihak menempuh jalur hukum ke pengadilan secara perdata , Kapolsek mengatakan sebelum menutup forum mediasi tersebut ,” jika didalam perkara ini ada unsur pidananya maka sebagai aparat penegak hukum di lembaga kepolisian, saya menyarankan silahkan laporkan secara pidana Saya minta kepada kedua belah pihak agar mentaati hukum,Tutup Kapolsek Tamalate dalam forum mediasi .(Liputan: Sadesta) Adm: Salman Sitaba 

Share. Facebook WhatsApp Twitter Email Telegram Copy Link

Berita Lainnya

Berita 11 Juli 2025

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025 Berita
Berita 10 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025 Berita
Berita 9 Juli 2025

Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM

9 Juli 2025 Berita
Top Posts

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views

Staf Kantor Desa di Gowa Diduga Ditembak OTK Pakai Senapan Angin, Korban Butuh Bantuan Biaya Operasi

26 Juni 2025956 Views
Don't Miss
Berita
Berita

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

GARDATIMURNEWS.COM | Sumut – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang, H Timur Tumanggor SSos MAP…

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025

Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM

9 Juli 2025

Pemeriksaan Dana BOP oleh BPK Sumut di Serdang Bedagai Tuai Polemik: Legalitas dan Temuan Dipertanyakan

9 Juli 2025
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Media Garda Timur News
Media Garda Timur News

PENERBIT: PT AZZALGI MEDIA GROUP
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-035014.AH.01.30.Tahun 2022
Tanggal 26 Agustus 2022
NIB: 2608220068882
NPWP: 60.763.872.3-807.000

Layak Hak Jawab Dan Hak Koreksi
Hp.085242697366 / 081242854301

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube WhatsApp TikTok Telegram
Our Picks

Sekda H Timur Tumanggor SSos MAP Dilantik Jadi Kepala BPKAD Sumut

11 Juli 2025

Kurang dari 1×24 Jam, Polsek Tombolopao Ungkap Kasus Pencurian Sapi di Dusun Langkoa, Desa Bolaromang

10 Juli 2025

Kapolsek Biringbulu Silaturahmi ke Warga, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Bersama FKPM

9 Juli 2025
Most Popular

Pemprov Sulsel Sepakati Bersama Aliansi Suku Makassar Penutupan W Super Club Hingga Akhir Zaman.

3 Juni 20242,396 Views

Dinyatakan bersalah, ASN Departemen Agama Gowa di Hukum Pidana. 

6 Desember 20241,484 Views

Dunia Pendidikan Kab Gowa Tercoreng,Oknum Guru Diduga Memukul Murid, Korban Dirawat RS Yapika Samata Gowa

22 Agustus 2024998 Views
© 2025 ThemeSphere. Designed by ThemeSphere.
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Peluang Karir
  • Kontak
  • Tentang Kami

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.