GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Kasus Tanah atas perlawanan ekseskusi oleh seorang wanita bernama Hj Maniati.yang Bergulir sejak agustus Tahun 2022 Dengan No Perkara 72/pdt.Bth/2022/pn.sgm. Pada objek Tanah yang Berlokasi di kelurahan Bontoramba tepatnya Panggentungan galoggoro. jl poros malino.
Kini Mempunyai status hukum tetap oleh Pengadilan Negeri sungguminasa kabupaten.Gowa, Saat Sidang online melalui e-court dengan agenda pembacaan putusan pada rabu tanggal 01/02/2023, Hasil keputusan Sidang Tersebut ,1.Menolak Perlawanan Para Pelawan Untuk Seluruhnya, 2.Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang Tidak Benar, 3.Menghukum para Pelawan untuk Membayar Biaya Yang timbul dalam perkara ini ,Rp 924.000.00,Sembilan ratus dua puluh empat ribu rupiah,
Informasi tersebut di sampaikan oleh Sandi Pajri.SH.,MH. Selaku Perwakilan TIM kuasa hukum Ahli waris Mappatoba Daeng sanre.
Ahli Waris Mappatoba Daeng sanre Saat Di konfirmasi melalui Sambungan Telepon aplikasi WhatsApp Mengatakan, ” Saya sebagai Ahli waris dan seluruh keluarga besar keturunan Sultan dg Sutte Berucap Syukur Kepada ALLAH swt karena Hak kami telah kami dapatkan melalui proses perdata di pengadilan negeri sungguminasa, dan telah mempunyai status hukum tetap yang telah di putuskan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri sungguminasa, ” Tuturnya.
Lanjut, Sebagai warga negara yang baik dan taat pada hukum, Saya mewakili keluarga besar, berterimakasih pada Pengadilan negeri sungguminasa dengan melalui proses Persidangan telah bekerja profesional yang telah menjunjung tinggi asas kebenaran dan keadilan,” Ungkapnya pada awak media.
Ia Menambahkan, ” Terima kasih TIM Kuasa Hukum Kami CLA LAW FIRM juga Kepada seluruh rekan rekan Dari LSM LABRAKI, Aliansi Rakyat Bersatu dan Tim media partner Azzalgi Media Group yang selama ini Terus Setia Mengawal kasus kami hingga Selesai,”Terangnya Penuh Rasa Syukur.
Di Tempat Berbeda Ketua Umum LSM LABRAKI Abd Hafid Daeng Tiro Mengatakan Saat Di Temui Di Sekretariat labraki di lambengi Mengatakan,” Saya Sebagai Ketua Umum LSM LABRAKI Berterimakasih Kepada seluruh Rekan rekan tanpa terkecuali yang telah Bersama sama berjuang mendampingi Ahli waris Mappatoba Daeng sanre hingga mendapatkan hak nya kembali melalui proses Pengadilan negeri sungguminasa,inilah bagian dari tugas kita sebagai kontrol sosial masyarakat dimana kita harus membela yang benar ,mari kita selalu menjaga integritas kita untuk selalu membela kebenaran, “Tegasnya.
Lanjut, “Terkait dengan objek lahan tersebut Kita akan tunggu informasi selanjutnya dari pihak pengadilan dan kepolisian terhadap proses ekseskusinya, kami dan rekan rekan LABRAKI, Aliansi Rakyat Bersatu dan Tim media partner dari Azzalgi Media group Akan Siap Mengawal hingga Proses Eksekusi milik Ahli waris Mappatoba Daeng sanre Sampai selesai, “Tutupnya.
Penulis : Salman Ds
Adm : Redaksi