GARDATIMURNEWS.COM |Makassar — Terkait Berita Sebelumnya Yang Di rilis oleh media ini, Berjudul ” Terduga Pelaku Pelecehan Anak Di Lepas, Ada Apa..? ”
Tanggal 28 Februari 2023.
awak Media Temui wakasat reskrim polrestabes makassar Kompol Harjoko,
korban ingin melaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak yang disingkat unit PPA polrestabes Makassar justru menerima perlakuan yang tidak baik dan laporannya tidak diterima oleh bagian PPA karena menurutnya kalau jarinya belum masuk ke alat vital belum memenuhi unsur pidana pelecehan sehingga belum bisa diterima laporannnya,”Katanya
Bagian Unit Pelayanan perlindungan Perempuan dan Anak menyampaikan ke pelapor bahwa,” kronologis yang disampaikan oleh orang tua korban belum terpenuhi unsur pidana pelecehan sehingga belum bisa diterima laporannya karena jika jari pelaku belum masuk masuk di alat vital belum bisa dikategorikan pelecehan,” Ujar henni Mengutip
Terpisah dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) ibu Nurhana menyampaikan “terkait persoalan laporan pelecehan sudah menjadi kewajiban Aparat Penegak Hukum untuk melayani warganya dalam menerima aduan dari masyarakat.”Ungkapnya.
Ibu Nurhana dikonfirmasi melalui via telephone oleh pewarta terkait kasus pelecehan ini Mengatakan, “sudah menjadi tanggung jawab saya untuk mendampingi dan mengawal ibu Heni selaku ibu korban dalam pelaporan pelecehan anaknya .”Tutur Nurhana
Ditempat yang sama Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Hukum Universitas Handayani Makassar sangat menyayangkan kejadian yang dialami seluruh orang tua korban yang ditolak laporannya saat ingin melapor ke polrestabes Makassar bagian PPA dengan alasan yang tidak berprinsip keadilan Dimata masyarakat.”Tegasnya
Di temui diruangan Kasubnit PPA Iptu Syahuddin Rahman menyampaikan ke pewarta fajar.com dilepasnya pelaku pelecehan karena belum cukup dua (2) alat bukti dan batas mengamankan seseorang yang diduga sebagai pelaku hanya 1x 24 jam, jika belum ada 2 alat bukti yang sah tentunya kami tidak dapat melakukan Penahanan terhadap seseorang, namun yang diduga pelaku diwajib laporkan dua kali seminggu.”Ungkapnya
Hal senada disampaikan di ruang Wakasat Reskrim Kompol Harjoko didepan awak media mengutarakan bahwa laporan dari orang tua korban telah diterima selanjutnya dia akan terus memproses kasus ini secara profesional dan prosedural sampai tuntas serta berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini.” ucapnya
Irham meminta ,”Kapolrestabes Makassar Kombes Budhi Haryanto untuk mengevaluasi bagian PPA yang dianggap tidak propersional dalam menjalankan tugasnya.”Imbuhnya
Irham menegaskan,” akan mengusut tuntas kasus ini, sampai pada tahap pengungkapan tersangka dalam pelecehan anak .”Tegas irham.
Laporan : Irham
Adm : Salman Ds