GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Sebelumnya Media ini memberitakan bahwa Baso Bin Gassing menyurat ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa dengan perihal mengajukan permohonan untuk dapat membatalkan Penerbitan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun 2023: dengan Nomor Obyek Pajak (NOP) 73.06.110.011.008.0251.0 atas nama Saoda Binti Sumang,alamat Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,(27/05)jelas Baso
Selain melayangkan surat permohonan pembatalan Nomor Obyek Pajak (NOP) ke Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gowa.kini sudah ada tanda bukti laporan ini TBL/ 543/V/2023/Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu( SPKT),Senin (29/05)14 14., ungkap Baso
Berdasarkan Laporan Polisi No LPB / 543/V/2023/ SPKT menerangkan bahwa nama Baso Bin Gassing warga Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa,telah melaporkan di Polres Gowa dugaan “Tindak Pidana Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat” dan terlapor Saoda Binti Sumang alamat Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,Senin(29/05)
” Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana menempatkan keterangan palsu diatas surat , diduga melanggar pasal 266 dan atau 263 KUHPidana dilaporkan Baso Bin Gassing
Yang membuat tanda bukti laporan BA Yanma SPKT I Brigpol Muh Syamsu Dhuha,S H dan mengetahui atas nama Kepala Kepolisian Resort Gowa KA SPKT ub Kanit II Aiptu Al Hilal,tegas Baso
Sesuai data dan hasil konfirmasi dengan Baso Bin Gassing ( pelapor)di Polres Gowa yang di laporkan atas surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) dibuat oleh Saoda Binti Sumang (Terlapor) tertanggal 13 September 2022 patutlah diduga adanya tindak pidana menempatkan keterangan palsu diatas surat
Adapun jadi saksi dalam surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (Sporadik) Kepala Dusun Bulosibatan, Irwansyah dan Kepala RK 001,Kumi serta mengetahui Kepala Desa Julukanaya,Musa Bersambung ( Nur)/Adm : SDS