GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan Resort kabupaten.Gowa Jalan Syamsuddin Tunru No 58 Sungguminasa,menangani dugaanTindak Pidana ” Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat” yang dilaporkan oleh Baso Bin Gassing dan terlapor Saoda Binti Sumang, masing masing beralamat di Dusun Bulosibatan Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan,
Penanganan laporan dimaksud sesuai Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan ( SP2HP) No B/687/Res/V/ 2023/Reskrim dan rujukan Laporan Polisi LP/ 543/V/2023/SPKT tanggal 29 Mei 2023 tentang dugaan perkara Tindak Pidana ” Menempatkan Keterangan Palsu Diatas Surat”melanggar Pasal 266 dan atau 263 KUHPidana sesuai surat diterima Baso Bin Gassing selaku pelapor.Rabu (31/05),ungkap Baso
Untuk itu, guna kepentingan penyelidikan laporan ,maka atas nama Kepala Kepolisian Resort Gowa Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Bahtiar,S.Sos.S.H M.H menunjuk Ipda Nova Tanjung,S H,selaku Kanit II Tahbang atau Penyidik Pembantu Aiptu Amiruddin.demikian isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan ( SP2HP)yang diterima dan disampaikan Baso Bin Gassing saat Media ini menghubungi lewat WhatsApp dan via telpon,Rabu( 31/05) Nur Bersambung.(Adm : Salman Sitaba