GARDATIMURNEWS.COM |Takalar – Pelaksanaan Pilkades yang dilaksanakan secara serentak di Kabupaten Takalar, yang akan di laksanakan tepatnya tanggal 4 Desember 2022.
Desa Kalukuang adalah salahsatu desa yang berada di Wilayah kerja Kecamatan Galesong, merupakan Bagian dari desa yang akan ikut melaksanakan Pilkades.
Desa Kalukuang meliputi 5 Dusun yakni; Dusun Kalukuang, Dusun Salewatang, Dusun Bonto Jai, Dusun Panrannuanta dan Dusun Jempang.
Sedikitnya terdapat 4 orang calon kepala desa Kalukuang yang telah melengkapi berkas persyaratan menjadi calon kepala desa, kepada panitia pelaksana pemilihan kepala desa Kalukuang.
Sementara itu, calon kepala desa Kalukuang Muhammad Sudar. Dg Sibali, saat tim gabungan awak media ini bertandang di kediamannya, begitu di sapaan beliau menyambut baik dengan senyum gembira, menandakan beliau sangat menghargai setiap tamunya yang bertandang di kediamannya.
Menurut calon kepala desa Muhammad Sudar. Dg Sibali saat sambung rasa bersama tim gabungan awak media mengatakan,” bahwa dirinya maju menjadi calon kepala desa semata-mata bukan dengan kemauan sendiri maupun keluarga sendiri, melainkan dari dorongan masyarakat Desa Kalukuang, sehingga dengan dasar amanah tersebut,dapat menjadi penyemangat, sehingga dengan mengucapkan Bismillah, saya niatkan untuk maju menjadi calon kepala desa Kalukuang untuk memperebutkan nomor Wahid,” Ujarnya
Ia Menambahkan, “Insya Allah, jika di takdirkan mengembang amanah menjadi kepala desa Kalukuang untuk tahun 2022-2028, akan mengutamakan sistem pendekatan dan keterbukaan untuk dapat menjadi Arah Baru Menuju Desa Kalukuang Yang Lebih Baik,”Harapnya
“Untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya kita harus menyadari, bahwa masyarakat Desa Kalukuang mayoritas menggantungkan hidupnya di bidang pertanian,” Tuturnya
lanjut, “Sehingga di bidang pertanian menjadi prioritas utama untuk meningkatkan dan mensejahterakan prekonomian masyarakat Desa Kalukuang, demi kesejahteraan tersebut,” Ujarnya
“Tak lain kita harus mengupayakan pengadaan pupuk yang memadai, alat pertanian termasuk pasilitas jalan tani dan sebagainya,”Jelasnya
Sementara itu,salahsatu tokoh masyarakat yang tak ingin namanya di publikasikan menambahkan, ” apabila Muhammad Sudar. Dg Sibali di Amanahkan menjadi Kades Kalukuang, sangat di harapkan, bahwa Dana Desa adalah amanah dari undang-undang sebagai mana di atur dalam pasal 72 ayat 2 UU Nomor 6 tahun 2014 sebagai salahsatu dari pendapatan Desa,”ucapnya
“Maka Pemerintah Pusat berkewajiban mengalokasikan Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( (APBN), dengan demikian kebijakan pengalokasian dan penyaluran anggaran Dana Desa dengan memperhatikan kondisi karatenistik Desa dan kinerja Desa dalam mengelola Dana Desa secara merata, sehingga tercipta pemerataan pembangunan Desa di semua Dusun yang ada di Desa Kalukuang,”ucapnya
Dari Beberapa Tokoh masyarakat lainnya, juga menjabarkan, ” bahwa jika kelat Muhammad Sudar. Dg Sibali, di Amanahkan oleh masyarakat Desa Kalukuang, sangat mengharapkan untuk merangkul semua komponen yang ada di Desa Kalukuang,”Tuturnya dengan penuh semangat
Lanjut, ” Komponen yang di maksud seperti, generasi muda, tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama dan yang terkait, semua di libatkan untuk di minta sarannya maupun pendapatnya tentang program yang akan di laksanakan ke depan, “sambil menutup perbincangannya.
Lap; TIM
Adm : Salman Ds