GARDATIMURNEWS.COM | GOWA – Berdasarkan Surat Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dan Laporan Pengaduan dari direktur Yayasan Bantuan Hukum Indonesia No 064/YBH Kompak/Pusat /2022, tanggal 07 Oktober 2022.
Prihal dugaan pungutan liar pada pengukuran tanah kebun sebagian warga Desa Rappolemba Kecamatan Tompobulu Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan.
Surat Perintah Tugas Nomor SP Tugas /1349/X/2022 Reskrim, tanggal 14 Oktober 2022.Polres Gowa dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Burhan S.H saat itu,,guna kepentingan penyelidikan laporan maka, Polres Gowa menunjuk Ipda Tarmizi,D Tr K Kanit IV Tipidkor selaku penyidik dan atau Brigpol Yusril Mallesseang akan melakukan pemeriksaan kepada warga Desa Rappolemba yang telah dilakukan pengukuran tanah dan diduga ada pungutan liar(pungli) terhadap tanah tersebut.
Namun ironisnya dan sangat disayangkan banyak pihak karena dinilai diduga “Penanganan Polres Gowa Dilaporkan Direktur Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia 11 Bulan Berproses Belum Ada Ditetapkan Tersangka”Ada apa? kata Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin,SH yang biasa disapa Karaeng Tinggi saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon,Senin( 07/08)12 53k
.
Menurut Ketua DPP Lsm Gempa Indonesia Amiruddin.SH.Karaeng Tinggi menanggapi ,” laporan pengaduan YBH Kompak Indonesia terkait pengukuran tanah di Desa Rappolemba, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa bahwa pengukuran tanah dan patutlah diduga memungut biaya dari masyarakat pemilik tanah yang nilainya fantastis adalah cenderung dikatakan pungli dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan bilamana ada pejabat yang terlibat dan kasus ini adalah delik umum,” bebernya
“Dengan adanya kasus sudah dilaporkan oleh Direktur YBH Kompak Indonesia ke Polres Gowa maka kasus ini harus ditindak lanjuti demi untuk menegakkan supremasi hukum diwilayah Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan,Tegas Amiruddin S H sering di panggil Karaeng Tinggi
Hal senada diungkapkan oleh Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kompak Indonesia, Ahmad Rana saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan telpon mengatakan, Kepolisian Polres Gowa diduga dinilai lambannya proses penyelidikan dan penyidikan kasus mereka laporkan dengan alasan karena sampai saat ini belum ada ditetapkan sebagai tersangka,jelas Ahmad Ahmad Rana,Senin ( 07/08)12)12
Ia menambahkan bahwa, lambannya proses penyelidikan dan penyidikan dan belum adanya ditersangkakan merupakan potret suatu kegagalan institusi Polri dalam penanganan kasus tersebut,
Oleh karena itu kami berharap agar kasus tersebut di tangani secara profesional,baik dan benar sesuai Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan ( PRESISI)Polri,karena diduga telah banyak warga Desa Rappolemba jadi korban materiil ratusan juta,
Tegas Direktur YBH Kompak Indonesia,Ahmad Rana,
Media ini berusaha menghubungi 2 kali lewat WhatsApp Kasatreskrim Polres Gowa, untuk pertanyakan perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut dan mendapatkan jawaban dari Kasat Reskrim Polres Bakhtiar S H M H ” ok saya cek dulu” kemudian kembali dihubungi lewat WhatsApp tapi belum ada tanggapannya,Senin(07/08) 10.32
Penyidik Polres Gowa yang menangani laporan tersebut, Brigpol Yusril Mallesseang saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon mengatakan,kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan dari penyelidikan dinaikkan ke tahap penyidikan untuk lebih jelasnya kita datang ke Polres Gowa,jelas Yusril,Kamis (03/08) 10 32, Bersambung (NUR)Adm : Salman Sitaba