GARDATIMURNEWS.COM | Jeneponto – Untuk saling mengingatkan dan waspada bila ada seseorang minta tolong di bonceng / menumpang saat melintas di jalan Kelara Bontosunggu Ibu Kota Kab Jeneponto.
Jika anda waspada terhadap sesuatu atau seseorang karena anda tidak tahu banyak tentang mereka
“Sayak tidak tahu bahwa ini pasti jebakan yang menjebak saya Itu seseorang lelaki tidak kukenal yang minta tolong di bencong tepatnya jalan Kelara Bontosunggu Ibu Kota Kab Jeneponto tidak jauh dari kantor Polres Jeneponto “
“Kemungkinan dia dibalik semua ini mereka menaruh barang terlarang/ Shabu Shabu di kantong celana saya bagian depan, kejadian hari Rabu (15/11)11 ,00,Ungkap Habibie Bin Hasan (34) Warga Dusun Bontomanai Desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, saat Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via,Kamis(16/11)
Akibatnya, saya mendekam di tahanan Resmob Polres Jeneponto 1×24 Jam karena kata oknum polisi saya terbukti kedapatan membawa barang terlarang jenis Shabu Shabu.,kalau saya jangankan mengenal Shabu Shabu, merokokpun tidak ,” kata Habibie,
Menurut Habibie ” saat oknum anggota Resmob Polres Jeneponto melakukan pnggeledahan terhadap orang yang saya bonceng , mereka turun dari motor dan bergegas pergi sebentar. setelah menyimpan Ban Mobil yang mereka hendak mau suruh Pres di Bengkel.
Atas musibah tersebut mereka di bawa ke Polres Jeneponto guna di mintai pertanggungjawaban yang bukan atas perbuatannya melainkan atas kemungkinan perbuatan seseorang tidak mereka kenal yang minta tolong numpang di bonceng,” tambah Habibie
Kini mereka telah bebas setelah keluarga bernegosiasi dengan pihak oknum polisi Polres Jeneponto sekalipun berat rasanya untuk dilakukan
Namun,mereka bersama keluarga tetap Ikhlas menerimanya karena hanya Allah SWT Maha tahu atas musibah mereka alami dan membalasnya dan kejadian serupa tidak terulang karena sudah ada beberapa orang dari Desa Taring jadi korban,
Sebab yakin dan percaya jika seseorang berbuat dzalim akan ada hukum karma, harap Habibie Bin Hasan,Kepada Media ini,Kamis( 16/11)
Kronologis .
Kejadian hari Rabu ( 15/12)11.00;Habibie Bin Hasan berangkat dari rumahnya menuju Bontosunggu dengan niat perbaikan Pres Ban Mobil di Bengkel.
Namun sebelum sampai di Bengkel dimaksud tepatnya di jalan Kelara ada seseorang mereka tidak kenal minta tolong dibonceng,
Ironisnya seseorang itu sebelum sampai di Bengkel mereka bergegas lompat dari motor alasannya takut siapa tahu ada polisi, demikian menirukan perkataan seseorang itu setelah lompat dari motor ditumpangi ,jelas Habibie
Karena seseorang sudah turun dari motor mereka tumpangi,maka Habibie Bin Hasan juga menuju di Bengkel untuk menyimpan Ban mobil mau suruh pres.
Berselang beberapa menit setelah Ban di simpan di Bengkel tapi apes buat Habibie pergi tiba tiba ada juga polisi , saat itulah dicegah dan digeledah oleh oknum Polisi Resmob Polres Jeneponto dan didapati bawa Shabu Shabu di kantongnya, sekalipun mereka mengelak, tidak tahu dan mengakui asal barang itu serta di jadikan barang bukti oleh oknum polisi Polres Jeneponto.
Akibatnya mereka (Habibie Bin Hasan) Mendekam 1×24 jam di Tahanan Resmob Polres Jeneponto,Rabu (15/15 dan kini sudah bebas setelah pihak keluarganya bernegosiasi dengan oknum Polisi Polres Jeneponto Kamis (16/11)
Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadikan kepada kita semua pengalaman berharga dan introspeksi diri karena di dunia ini ada hukum Karma dan di akhirat kelak akan di pertanggungjawaban atas semua perbuatan
Ucapan Syukur Alhamdulillah saya sudah kembali dari Tahanan Polres Jeneponto1x24 jam, Cuitan Habibie di iyakan Hasan Bin Sappara, saat Wartawan Media ini hubungi lewat WhatsApp dan via telpon, Kamis (16/11)
Wartawan Online Media ini,sempat hubungi lewat WhatsApp dan via telpon pertanyakan terkait masalah tersebut,kepada anggota Resmob Polres Jeneponto,Aipda Rasyad mengatakan” tidak bisa memberikan informasi kalau hanya lewat telepon,minta maaf pak” Rabu (15/11)22 57 (NUR)