GARDATIMURNEWS.COM |Maros – Sidang kasus perdata no. 19/Pdt.G/2022/PN. Maros antara Abd Rahim bin Coni alias Dora ( Penggugat) kepada Sule bin Djawa ( Tergugat ) memasuki tahap akhir dengan pembacaan putusan di muka persidangan oleh Farida Pakaya, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua, Sulasmy Tri Juniarty, S.H dan Abdul Hakim, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota dan terbuka untuk umum Selasa, 25/10/2022.
Berdasarkan alat-alat bukti dari Penggugat majelis hakim berkesimpulan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan kepemilikan penggugat atas tanah obyek sengketa oleh karenanya gugatan penggugat harus dinyatakan di tolak.
Sedangkan berdasarkan bukti-bukti surat pihak TERGUGAT yang di kuatkan oleh saksi-saksi baik yang diajukan Penggugat maupun oleh Tergugat, yang menegaskan bahwa tanah sengketa merupakan bagian tanah yang telah di eksekusi yang telah dimenangkan oleh Tergugat sehingga menurut Majelis Hakim Tergugat telah berhasil membuktikan dalil-dalil bantahannya.
Mengadili, dalam eksepsi ; Menolak eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara
-Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya
-Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.060.000 (satu juta enam puluh ribu rupiah).
Laporan: Kamaruddin Kulle
Adm : Salman Ds