Warga Gowa Mengirim Surat Terbuka
GARDATIMURNEWS.COM | GOWA
SURAT TERBUKA,Gowa 12/12/2023 Perihal : Informasi Jam Menyala Pemakaian Listrik Melebihi Batas Maksimal
Kepada Yth.Bapak
Pimpinan UID SULSELBAR
UP3 MAKASSAR ULP SUNGGUMINASA
Di –
Makassar
Sehubungan dengan Surat Penyampaian dari PT. PLN (Persero) ULP SUNGGUMINASA tertanggal 13 Oktober 2023 dan baru saya terima dari petugas PLN, Selasa, 12 November 2023, pukul 18.00 WITA.
Berdasarkan hasil evaluasi pemakaian tenaga listrik pelanggan PT. PLN (Persero) ULP SUNGGUMINASA bulan Oktober 2023 dengan data sebagai berikut :
ID Pelanggan : 321520246176
Nama : NURDIN DG. BUNDU
Alamat : Dusun Sawagi Desa Pattallassang Kec. Pattallassang Kab. Gowa
Tarif/Daya : R1 / 450 VA
Kode RBM : JCBPTBA
Berdasarkan ini kami sampaikan bahwa :
1. Berdasarkan hasil pencatatan kWh meter pada bulan Oktober 2023 (Rekening November 2023), pemakaian tenaga listrik sebesar 429 kWh (Rp. 223.823,-) atau setara dengan 953 jam nyala dalam satu bulan.
2. Pelanggan telah menggunakan energy listrik melebih daya kontraknya dan di luar batas kewajaran atau dalam hal ini adalah Melebihi Jam Nyala Maksimum sebesar 720 jam dalam satu bulan.
3. Pelanggan diwajibkan untuk segera melakukan permohonan penambahan daya dengan daya yang sesuai dan juga menghindari terjadinya bahaya kebakaran akibat penggunaan listrik melebihi daya kontrak.
4. Apabila pelanggan tidak melakukan penambahan daya hingga 30 November 2023, maka Petugas PLN akan melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) di lokasi persil pelanggan yang bersangkutan sehingga akan dilakukan pemutusan sementara hingg ada tindak lanjut penyelesaian dari pelanggan.
5. Untuk informasi lebih lanjut pelanggan dapat datang ke PLN ULP Sungguminasa yang beralamat di Jl. Tamanurung No. 5 Kalegowa pada hari Senin s/d Jum’at jam 08.00 – 16.00 WITA.
Berdasarkan uraian diatas maka Saya sebagai pelanggan yang awam mempertanyakan karena sangat ironis pembayaran tiap bulan mengalami kenaikan sementara akhir-akhir ini seringkali pemadaman listrik.
Selain itu yang lebih mengagetkan pelanggan karena tiba-tiba mendapatkan Surat Informasi Nyala Pemakaian Listrik Melebihi Batas Maksimal. Oleh karena itu, Saya berharap agar pihak PLN memberikan penjelasan terkait permasalahan tersebut. Sebab seperti penggunaan pemakaian listrik dirumah Saya dan tetangga biasa-biasa saja. Mengapa dikatakan melebihi pemakaian jam nyala maksimum dan selama pemadaman listrik Saya hanya mendapatkan kompensasi sebesar Rp. 990,- serta Saya sebagai pelanggan merasa bingung karena selama ini tidak pernah menunggak pembayaran.
Akhirnya,Kepada Bapak Menteri BUMN kiranya turun tangan menindak lanjuti masalah ini yang sangat meresahkan pelanggan berdampak dikatakan melebihi batas maksimal.
Demikian Saya sampaikan Surat Terbuka, atas perhatian dan kerjasamanya Saya ucapkan terima kasih.(Nurdin Nakku Dg Bundu