GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Permohonan pengukuran tanah milik Andi Nurdin Sanjo Daeng Makkarumpa yang tak sesuai fakta areal dan klop luasan yang yang dihasilkan pengukuran petugas BPN Gowa yang dikoordinir Habri FM beberapa waktu yang lalu.
Hasil pengukuran cuma 21 Ha padahal total yang dimohonkan 42 Ha sehingga yang tersisa alias tertinggalkan 21 Ha yang menjadi pertanyaan besar padahal satu hamparan diperbukitan di Dusun Peo, Desa Belabori Kec Parangloe, Gowa, Sulsel.
Andi Nurdin Sanjo Daeng Makkarumpa sebagai pemohon dan pemilik tanah yang juga seorang Jurnalis mengklarifikasi ditemani sesama Wartawan Surat Kabar Umum(SKU) DAULAT RAKYAT dan Jurnalis Senior,Burhanuddin Nas Daeng Mangung alias Burnas-Omank yang mantan Ketua PWI Kab Gowa – Takalar yang kini mengetuai Ikatan Wartawan Oneline(IWO) Kab.Gowa.
Konfirmasi alias klarifikasi perbedaan permohonan pengukuran Andi Nurdin Sanjo Daeng Makkarumpa dengan hasil ukur petugas BPN Gowa diterima Koordinator, Habri FM di ruang pengaduan di hari Selasa(1/11) sekitar jam 11.00.
Alhamdulillah wasyukrillah klarifikasi alias konfirmasi yang berlangsung ramah, konsultatif dan komunikatif bagaikan bambu ketemu buku dan ruas sehingga bersepakat antara pemohon/pemilik tanah Andi Nurdin Sanjo dengan pihak BPN Gowa via Koordinator juru ukur kembali ukur ulang hari ini, Rabu(2/11) pagi hingga siang.
Persoalan luasan tanah milik Andi Nurdin Sanjo Daeng Makkarumpa, bukan cuma itu.
Bahkan katanya, ada tanah miliknya yang berpuluh puluh tahun dikuasai dan terdapat bangunan rumah tinggalnya yang di aduk dan di garuk garuk Oknum Kasi Pemerintahan Desa Belabori berinisial AR alias An.
Betapa tidak lokasi tanah yang dikuasainya berpuluhan tahun dengan membayar Pajak Bumi dan Bangunan(PBB) di acak-acak dan dimanipulasi data yang dilakukan Oknum Kepala Seksi Pemerintahan Desa.
Acak-acak dan manipulasi data kekuasaan sebagai Kasi Pemerintahan ungkap Andi Nurdin Sanjo itu, tampak dan bahkan realitas dengan membagi-bagi pada empat orang berturut-turut Abd.Rachman alias Anto seluas kurang lebih 1 Ha sekaligus memunculkan/menerbitkan PBB tahun 2010, Kamaruddin atau Munding luas kurang lebih 1 Ha menyusul PBB tahun 2012, Kamariani atau Ani seluas kurang lebih 20 are tahun 2012 dan terakhir Ahmad seluas kurang lebih 1 Ha.
Pengacak-pengacakan dan manipulasi data yang dilakukan Oknum Kasi Pemerintahan Desa Belabori sudah dilaporkan ke BPN GOWA tahun 2013 yang ditandatangani sendiri, Nurdin/Sangkala Ambo Rinring tertanggal 7 Mei 2013.
Surat yang dilayangkan ke BPN Gowa, bukan dan tidak hanya pribadi, bahkan kelembagaan Advocates And Counsellor At Law, Amiruddin Irwan & Partners menyurat ke BPN GOWA, 11 September 2013.
Isi suratnya, mohon pengawasan atas penghentian proses pendaftaran tanah atas nama Setiawati Fitri Angraini di BPN Gowa.
Permohonan pendaftaran tanah An.Setiwati yang sudah di bantah melalui surat pribadi dan lembaga advokasi belum terbebas – lurus dan tegak-tegas sehingga sangat mengganggu dan mengusik pikiran dan mental sebagai pemilik, akui Nurdin alias Sangkala Ambo Rinring.
Padahal jelas sudah kata Nurdin, tanah yang didaftarkan di BPN GOWA, milik dan garapan berpuluh puluhan tahun dengan PBB kemudian ada yang menjual, Abd Rahman/Anto kepada Setiawati yang bukan miliknya, ” ujarnya geram.
Kondisi dan keadaan tanah yang terlanjur dimohonkan pendaftaran tanah di BPN kata Habri FM, harus di cabut pemohon, maksudnya, Setiawati, tutur Habri FM di hari itu Selasa(1/11).
Tentu saja penggarap/ pemilik tanah yang menguasai selama ini, orang tua bersama Nurdin sendiri mengherankan, bahkan pusing tujuh keliling, “jika ada orang yang mohonkan dan mendaftarkan tanah di BPN lantas harus di cabut alias di tarik permohonannya,” membuat terlunta-lunta dan tergantung, keluhnya.
Sementara Setiawati yang infonya membeli dari Abd Rahman atau Anto, tak diketahui identitas dan tempat tinggalnya, kesal Nurdin, semoga.
(Nurdin Bundu/Burnas-Omank)
Adm : Salman Ds