GARDATIMURNEWS.COM || PANGKEP –Pengurus ORARI Daerah Sulawesi-Selatan menjadi Panitia Pelaksana Musyawarah Lokal Kabupaten Pangkep dilaksanakan di Aula Bundar Rumah Jabatan Bupati Pangkajene Dan Kepulauan. Sabtu, (18/05/2024).
Acara ini di laksanakan dan dibuka secara umum oleh Bupati Pangkep H Muh Yusran Lalogau, S.Pi.,M.Si. yang diwakili oleh Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pangkajene Dan Kepulauan, Ir. Agustina Wangsa,M.T – YD8AGH.
Dalam rangkaian acara ini sebanyak 103 anggota Amatir Radio yang aktif di Kabupaten Pangkep menyempatkan diri hadir pada pelaksanaan Musyawarah Lokal ini.
Wakil Ketua ORARI Daerah Sulawesi Selatan, Rusli Baso Amir – YB8BRZ dalam sambutan singkatnya menegaskan bahwa ORARI adalah satu-satunya wadah komunikasi yang sangat jelas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga nya, okeh karena itu beliau berharap agar para pengurus, baik sebagai pengurus yang lama maupun pengurus baru harus dapat mempertanggung jawabkan kinerja pada masa aktif periode kepemimpinannya, karena didalam pelaksanaan Muslok ini ada 4 agenda yang akan dilaksanakan yaitu :
1. Meminta laporan pertanggungjawaban Ketua Orari Lokal untuk selanjutnya menerima atau menerima dengan catatan
2. Meminta laporan DPP
3. Menetapkan kebijakan umum dan Rencana kerja Orari Lokal
4. Memilih DPP dan Ketua Orari Lokal
Ketua Panitia Pelaksana Musyawarah Lokal Pangkep, H Nasaruddin – YB8AXJ dalam sambutannya menyampaikan rasa Terima kasih kepada warga Amatir Radio Lokal Pangkep atas segala atensinya.
Kepala Dinas Koperasi Perindstrian Dan Perdagangan Ir. Agustina Wangsa,M.T – YD8AGH turut serta menyampaikan sambutan sekaligus mewakili Bupati Pangkep membuka secara resmi Musyawarah Lokal Ke X ORARI LOKAL Pangkajene Dan Kepulauan
Bertundak sebagai MC Irma Mantika Ga’ga YD8BLE, sedangkan pemandu Lagu Indonesia Raya oleh Catur Prahesty – YD8EBI dan sebagai Pembaca Kode Etik Amatir Radio oleh Nasrun – YB8GCM bersama Bista Azindra – YC8EQA sedangkan Pembacaan Do’a dilaksanakan oleh H Mustafa – YC8FHM.
Red : M INDRA M.