GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pattallassang , Abdullah,menikahkan Sajaruddin Bin Saleh dengan Hariyanti Binti Hasanuddin dirumah mempelai wanita didusun Pa’bundukang desa Paccellekang Kecamatan Pattallassang kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan,Sabtu (29/06/2024)09.19
Namun sebelum dinikahkan lebih dahulu,Abdullah melakukan pembacaan “Sighat Ta’lik ” yang merupakan upaya perlindungan negara terhadap hak hak isteri yang menyatakan sebagai berikut:
Pada hari Sabtu 29 Juni 2024 ,saya Sajaruddin Saleh Bin Saleh berjanji dengan sesungguh hati ,bahwa saya akan mempergauli isteri Hariyanti Binti Hasanuddin dengan baik( mu’usyarah bil ma’ruf( menurut ajaran Islam kepada isteri saya tersebut
” Saya menyatakan Sighat Ta’lik talak sebagai berikut apabila saya”
Meninggalkan isteri saya selama ,2(dua) tahun berturut turut
Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3(tiga)bulan lamanya
Menyakiti badan /jasmani istri saya atau membiarkan (tidak memperdulikan, isteri saya 6,(enam ) bulan atau lebih
Dan karena perbuatan saya tersebut isteri saya tidak ridho dan mengajukan gugatan kepada pengadilan agama,maka apabila gugatannya diterima oleh pengadilan tersebut, kemudian istri saya membayar Rp 10.000.(sepuluh ribu rupiah)sebagai Iw’adh(pengganti) Kepala saya, jatuhlah talak satu kepadanya.
Saat berlangsungnya pernikahan hadir pula Hasanuddin orang tua Hariyanti dan Daeng Manya kakek Sajaruddin serta sebagai saksi Kepala Dusun Pa’bundukang,Muh Yahya Dg Nangka dan Nurdin Nakku Dg Bundu dari keluarga pengantin Sajaruddin Bin Saleh,”Selamat Menempuh Hidup Baru Sakina Mawadah Warahmah “harap keluarga kedua mempelai (Nur)