GARDATIMURNEWS.COM | Bulukumba, Jumat 26 Juli 2024-– Dugaan adanya mafia dalam proses lelang proyek
Pengadaan dan Pemasangan Bantuan Pasang Baru Listrik (BPBL) PLN Bagi rumah Tangga tidak mampu T.A 2024 di kabupaten Bulukumba
mencuat ke permukaan.
Awak media yang mencoba mengkonfirmasi dugaan tersebut kepada salah satu panitia lelang PLN Bulukumba, dengan inisial J, mendapatkan jawaban yang menekankan pada prosedur resmi pengajuan sanggahan.
Proses Pembuktian Dipertanyakan oleh awak media ini ,Dalam konfirmasi melalui sambungan telepon dan chat WhatsApp, awak media menanyakan terkait dugaan tidak adanya kegiatan pembuktian dokumen kualifikasi, dan langsung masuk ke tahap negosiasi harga. Dugaan tersebut mengarah kepada panitia lelang yang meloloskan PT Mulq Cahaya Elektrikal sebagai pemenang tender pada tanggal 24 Juli 2024 dengan nilai perolehan harga Rp 958.690.00 (Aps) per satu unit rumah
Dari 2300 000 Unit rumah x Rp.1195000 = Rp.2.748500 000 Milyar dari data yang awak media peroleh (efrof PLN)
Menanggapi konfirmasi tersebut, J menjawab, “Saya bekerja sesuai dokumen rencana tender yang ada, pak. Bagi peserta yang keberatan atas hasil tender, ada medianya sendiri, yaitu sesuai aplikasi yang digunakan, E-Procurement. Peserta dapat mengajukan sanggahan atas hasil pemenangnya.”
Penegasan Prosedur oleh Pihak PLN Sultrabar
Untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut, awak media juga menghubungi pihak PLN Sultrabar melalui bidang Komunikasi yang diwakili oleh inisial R. Dalam chat WhatsApp, R menegaskan bahwa PLN dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa selalu menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil, wajar, akuntabel, dan menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Proses pengadaan barang dan jasa pada PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bulukumba telah mengacu dan sesuai peraturan pengadaan yang berlaku,” ujar R.
Prosedur Sanggahan Sesuai Perpres, menurut
Sumber dari seorang ahli yang tak ingin di sebutkan namanya menjelaskan bahwa ” sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang telah diperbarui dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021, batas waktu pengajuan sanggahan adalah 5 hari kerja sejak pengumuman pemenang lelang.
Jika terdapat sanggahan dari peserta lelang, Panitia Pengadaan wajib menanggapi sanggahan tersebut dalam waktu 5 hari kerja setelah diterimanya sanggahan. “Apabila batas waktu sanggahan 5 hari kerja tersebut belum dilalui lalu pihak panitia lelang mensahkan pemenang, maka patut diduga melanggar Perpres tersebut dan diduga ada konsorsium mafia tender lelang di PLN Sultrabar dan jika memang terbukti Aph wajib Mengusut tuntas ,” tutup narasumber tersebut.
Narahubung PLN
Ahmad Amirul Syarif
Manager Komunikasi dan TJSL PLN UID Sulselrabar
Kesimpulan:
Proses lelang proyek Bantuan Listrik PLN di Bulukumba tengah menjadi sorotan dengan dugaan adanya pelanggaran prosedur. PLN meminta para peserta lelang yang merasa dirugikan untuk mengikuti prosedur pengajuan sanggahan sesuai aturan yang berlaku. Hal ini guna memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN. Bersambung (SS)