GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Sebelumnya awak media ini sudah beritakan dengan judul “Polres Gowa Terima Laporan Dugaan Pencurian Jagung Milik Pelapor Berdasarkan Eksekusi”
Merujuk Laporan Polisi/B/721/ VII/2024/SPKT/Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan Peristiwa yang terjadi,Kamis 4 juli 2024 sekira 10.00 , tempat kejadian di dusun Rajaya desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa
Apa dilaporkan Paletteri, alamat jalan Beringin RT/ RW ,001/003 Kec Somba Opu, terjadi dugaan pencurian Jagung di kebun miliknya/ pelapor dan terlapor seorang perempuan bernama Lenteng bersama suaminya bernama Sain ,warga Dusun Rajaya desa Taring Kec Biringbulu Kab Gowa, Senin (08/07/2024)08.47 witaKorban Idris Johmantono R
Barang bukti dan uraian singkat yang dilaporkan yakni telah terjadi tindak pidana dugaan pencurian dengan kronologis awal .Pelaku berteman masuk kedalam lahan perkebunan milik korban/ pelapor dengan berdasarkan surat putusan eksekusi no 30/Pdt .G/1999/PN Sungguminasa yang baru di eksekusi Rabu (15 Mei 2024, menurut Paletteri kepada wartawan Media ini, lewat WhatsApp Senin(08/07/2024)
Menurut Paleteri yang menghubungi awak media lewat WhatsApp dan via telpon,Kamis 15/08/2024) yang menyatakan bahwa” pihaknya sudah ke tiga kalinya melaporkan kejadian di Polres Gowa antara lain berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/729/ VII/2024) SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 Juli 2024 pukul 11,22 Wira di Polres Gowa,yang dilaporkan Hasanuddin Sita alamat Kalukuang desa Bulo Bulo Kecamatan Arung Keke Kabupaten JenepontoSaat pembacaan eksekusi dari panitera pengganti pengadilan Negeri Sungguminasa,Rabu(15 Mei 2024) di dusun Rajaya desa Taring kec Biringbulu
Telah melaporkan gugatan tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 KUHP yang terjadi di dusun Rajaya desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa, Senin (08/07/2024) sekira pukul 17.45 dan sebagai terlapor atas nama Mangngu Bin Limbang berteman
Kemudian Laporan Polisi Nomor LP /B /897/VIII/;2024/ SPKT/ Polres Gowa/ Polda Sulawesi Selatan tanggal 14/08/2024 pukul 00.11 yang dilaporkan Idris Johmantono R(34) warga Dusun Rajaya desa Taring Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa
Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Pengoroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan atau 170; KUHP yang terjadi di dusun Rajaya desa Taring dan terlapor atas nama Tojeng Bin Campa berteman,beber PaleteriKebun milik korban diatasnya tanaman Jagung diduga dicuri oleh terlapor
Ia menambahkan bahwa” kejadian tersebut dilaporkan terjadi diatas tanah miliknya sudah dieksekusi dan berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan Negeri Sungguminasa,hanya saja pihak lawan tidak” Terima Kalah Dalam Gugatannya,Kini Melakukan Tindakan Premanisme ” terus menerus mengintervensi terhadap pihak pemenang,namun dari semua laporan Polres Gowa sampai sekarang belum melakukan penangkapan terhadap semua terduga pelaku
.
Oleh karena itu,kami selaku pihak pemenang tapi selalu mendapatkan tekanan dan di intimidasi dari pihak lawan yang kalah dalam gugatannya maka kami mohon untuk mendapatkan perlindungan hukum dan Polres Gowa melakukan penangkapan terhadap semua terduga pelaku yang telah kami laporkan demi penegakan hukum dan rasa keadilan sehingga masyarakat khususnya pihak kalah dalam berperkara tidak bisa lagi masuk melakukan aktivitas diatas lokasi yang sudah dieksekusi karena dianggap perbuatan melawan hukum, harap Paletteri (Tim) Bersambung