GARDATIMURNEWS.COM | GOWA — Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)A1/1361/IX/Res 2 5/2024) Reskrim tertanggal 03 September 2024 dari penyidik Polres Gowa yang ditujukan kepada Tajuddin Sese, warga dusun Allah desa Rappolemba kecamatan Tompobulu kab Gowa Provinsi Sulawesi Selatan
Sehubungan SP2HP diberikan kepada Tajuddin Sese,sesuai Laporan Informasi no R -LI/462/IX/ 2024/ Reskrim tanggal 01 September 2024 serta surat perintah penyidikan nomor,SP.357/IX/ 2024 Reskrim tanggal 02 September 2024
Selain itu, perkembangan terhadap penyidikan dugaan Tindak Pidana penghinaan/ pencemaran nama baik (ITE)yang terjadi pada hari Senin 09 Agustus 2024 bertempat di dusun Alla desa Rappolemba kecamatan Tompobulu kab Gowa, ungkap Tajuddin Sese,Kamis (05/09/2024)13 09
Menurut Tajuddin Sese,seorang yang diduga Janda yang dilapor ke Polres Gowa karena diduga menghina/ mencemarkan nama baiknya lewat Akun Facebook
“Seorang perempuan dimaksud berinisial”NFA,”warga lingkungan Batupute Kelurahan Jenebatu kecamatan Bungaya kabupaten Gowa,” jelasnya
Lanjut Tajuddin Sese, penyidik Polres Gowa yang tangani perkara tersebut,sudah memeriksa dua orang saksinya, yakni Amelia ( 20)dan Reanti (23)dan mereka berharap agar kasus tersebut diproses sesuai hukum berlaku sampai mendapatkan kepastian hukum,tegasnya
Sumber lain menyebutkan bahwa perempuan berinisial FTR merupakan patutlah diduga seorang janda beranak satu orang berdomisili di lingkungan Batu Pute Kelurahan Jene Batu kecamatan Bungaya kabupaten Gowa,namun mereka tidak tahu bila bersangkutan punya masalah,” tuturnya
Sementara,FTR pemilik Akun Facebook ” Fhytrii”saat awak media menghubungi lewat WhatsApp dan via telpon mendapatkan balasan chat ” siapa'”dari media, tidak ada lagi balasannya ,Kamis (05/09/2024)14,25(NUR) Bersambung