GARDATIMURNEWS.COM |GOWA — Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, dengan tegas mengingatkan bahwa pejabat negara seperti Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Wakil Walikota, Bupati, Wakil Bupati, serta anggota TNI/Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras untuk melakukan intervensi atau menyatakan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Larangan ini juga mencakup segala bentuk upaya mempengaruhi atau menyuruh pihak lain untuk mendukung salah satu Paslon.
Menurut Amiruddin,SH.Karaeng Tinggi ,pejabat negara, TNI – Polri dan ASN yang terbukti melakukan intervensi atau menyatakan dukungan kepada salah satu kandidat akan menghadapi sanksi hukum yang tegas. “Baik itu intervensi secara langsung maupun tidak langsung, serta dukungan yang dinyatakan secara terang-terangan melalui media oleh pejabat atau ASN, merupakan pelanggaran serius,” tegasnya.
Selain itu, Amiruddin juga menyampaikan bahwa pihak LSM Gempa Indonesia akan melakukan pengawasan ketat terhadap segala bentuk kecurangan atau intervensi yang dilakukan oleh pejabat maupun ASN selama proses Pilkada berlangsung. Jika ditemukan pelanggaran, laporan akan segera disampaikan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
“Jangan sampai keinginan orang lain untuk menjadi Gubernur, Bupati, atau Walikota membuat kalian, sebagai pejabat negara, terlibat dalam masalah hukum. Biarkan proses demokrasi berjalan dengan adil tanpa campur tangan pihak-pihak yang seharusnya netral,” pesan Amiruddin dalam keterangannya.
Amiruddin juga menegaskan bahwa sanksi tidak hanya akan dikenakan kepada mereka yang melakukan intervensi, tetapi juga kepada pejabat negara yang secara terang-terangan menyatakan dukungan kepada salah satu Paslon. “Kita akan terus mengawal jalannya Pilkada ini agar tetap bersih dan berintegritas,” pungkasnya( Tim)