GARDATIMURNEWS.COM | Gowa — Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan sudah menerima tiga laporan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan tanah di dusun Rajaya desa Taring yang sudah di “EKSEKUSI” 15 Mei 2024 di dusun Rajaya desa Taring Kecamatan. Biringbulu Kabupaten Gowa.
Ketiga laporan tersebut ,yaitu laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian Jagung dilahan yang telah di eksekusi Nomor LP/B/721/VII/2024/SPKT /POLRES GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 8 Juli 2024 dengan terlapor LENTENG berteman,
Selanjutnya,laporan dugaan Tindak Pidana Pengancaman LP/B/729/,VII/2024/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulawesi Selatan tanggal 09 juli 2024. dengan terlapor MANGNGU berteman, kejadian hari Senin 08 juli 2024 sekira 17.45 di dusun Rajaya desa Taring dan sebagai korban pelapor, Hasanuddin Dg Sita(65) warga Kalukuang desa Bulo Bulo kecamatan Arung Keke kabupaten Jeneponto,dan
Kemudian,laporan polisi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan Nomor LP/B/897/VIII/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SELAWESI SELATAN tanggal 14 Agustus 2024 dengan terlapor TOJENG BIN SAMPARA Berteman.
Dari ketiga laporan tersebut dengan jumlah terlapor sepuluh orang dan merupakan orang sama, baik dalam kasus” Pencurian, Pengancaman, Maupun tindak Pidana Penganiayaan”
Tapi Polres Gowa Polda Sulawesi Selatan baru berhasil menangkap dan mengungkap serta mengamankan terduga pelaku pengancaman terhadap Hasanuddin Dg Sita ,yaitu Ribo Bin Limbang Dg Tayang dan Mangngu Bin Limbang Dg Tompo
Kedua terduga pelaku ditangkap oleh Unit Opsnal Satreskrim bersama Unit PPA Polres Gowa yang penangkapannya dipimpin Kanit Resmob Gowa,Ipda Andi Muhammad Alfian,SH,bertempat di dusun Taring ulu desa Taring kecamatan Biringbulu Gowa dan kelurahan Tolo kecamatan Kelara kabupaten Jeneponto,Kamis 12/12/2024 sekira jam 17.00 wita ,Sedang terduga pelaku lainnya kasus pengancaman terhadap diri Hasanuddin Dg Sita yakni ” Tojeng Bin Sampara “dalam pengejaran petugas Polres Gowa,,hal ini diungkapkan oleh Paleteti lewat WhatsApp, Ahad 15/12/2024/
Paleteri menuturkan bahwa adapun rangakaian kronologisnya antara lain:
Pada Tanggal 15 Mei 2024 Pengadilan Negeri Sungguminasa dibantu oleh jajaran pengamanan dari Kepolisian Resort Gowa dan Kepolisian Sektor Biringbulu melaksanakan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa antara Limbang alias Ta’le Bin Kado dkk. Selaku Tergugat ( pihak kalah) melawan Sunggu Bin Roto dkk Selaku Penggugat (Pihak Pemenang) dengan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1/Pdt.Eks/2023/PN Sungguminasa jo Nomor 30/PN G/1999/PN Sungguminasa,
” Pada hari Rabu,15 Mei 2024,saya Wahyu Mulyadi,S,Md,jurusita pada pengadilan Negeri Sungguminasa atas nama perintah Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa dan ditunjuk oleh panitera Pengadilan Negeri Sungguminasa
Berdasarkan surat penunjukan Nomor 1/Pdt Eks/2023 yang dalam hal ini untuk melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sungguminasa sesuai dengan penetapan Nomor 1/Pen.Pdt.Eks/2023/PN Sungguminasa jo Nomor 30/Pdt G)1999/PN Sungguminasa tanggal 18 Desember 2023
Dengan disertai 2(dua) orang saksi yang masing masing bernama Haerani,SE dan Muhammad Reski Ramadhan dan Kepala desa Taring,Abd Azis G,S H, “
Kemudian pasca Eksekusi lahan seluas 64.000 are, Rabu,15 Mei 2024, ahli waris Limbang Bin Kado (pihak kalah) yang dimotori oleh anaknya bernama Mangngu dkk tetap masuk dilokasi dan mengambil Jagung yang ditanam oleh pihak ahli waris Sunggu bin Roto dkk.,
Namun,tindakan dilakukan bukan hanya mengambil Jagung,tetapi juga melakukan pengancaman pembunuhan dan Penganiayaan terhadap keluarga pemohon” EKSEKUSI,”sehingga pihak ahli waris Sunggu Bin Roto melaporkan ke Polres Gowa atas “Pencurian, Pengancaman dan Penganiyaan”tersebut.
Lebih parahnya lagi karena setelah mengetahui bahwa mereka dilaporkan justru semakin brutal dengan melakukan penganiayaan dilokasi yang sudah di eksekusi dan atas kejadian tersebut pihak ahli waris korban kembali melaporkan untuk ketiga kalinya di Polres Gowa ,
dengan jumlah terlapor 12 orang
Pihak Pores Gowa melakukan serangkaian Penyelidikan dan ditemukan bukti Permulaan yang cukup untuk dinaikkan ke penyidikan pada laporan Tindak Pidana Pengancaman dan laporan Tindak Pidana Penganiayaan dan telah menetapkan 4 orang tersangka masing Mangngu Bin Limbang (LP Pengancaman ), Ribo Bin Limbang (LP.Pengancaman) Heri Bin Mangngu (LP. Pengancaman) dan Tojeng Bin Sampara (LP.Pengancaman dan Penganiayaan)
Sejak Penyelidikan sampai tahap penetapan tersangka tidak satupun terlapor yang Koperatif mengikuti panggilan polisi sehingga pihak Polres Gowa ,melakukan penangkapan/penggerebekan tapi beberapakali lolos.pada hari Kamis 12 Desember 2024 penangkapan membuahkan hasil dimana Manggu dan Ribo ditangkap dipersebunyiannya di Desa Taring Kecamatan Biringbulu Gowa dan di Kelurahan Tolo Kecamatan Kelara kabupaten Jeneponto
Atas keberhasilan tersebut pihak pelapor berterima kasih atas tertangkapnya terhadap 2 orang terduga pelaku pengancaman,
Namun disisi lain pelapor dan keluarganya masih khawatir karena masih ada pelaku yang berkeliaran dan masih masuk di lokasi yang sudah di eksekusi
Sehingga sangat potensi terjadinya perkelahian kelompok kedua belah pihak dilokasi ,Oleh karena itu kami dari pihak pelapor selaku pihak pemenang meminta kepada bapak Kapolres Gowa dan jajarannya agar serius dalam menangani kasus tersebut karena potensi akan menimbulkan berbagai ancaman gangguan keamanan sebelum terjadi hal tidak diinginkan , pungkas Paleteri
Paleteri lebih jauh menambahkan dan sangat berharap bapak Kapolres Gowa dan jajarannya untuk segera bertindak menangkap semua terduga pelaku yang masih bebas berkeliaran dilokasi yang sudah di Ekesekusi dan sekitarnya piha”RIBO BIN LIMBANG dan MANGNGU BIN LIMBANG”yang kini diamankan di Mapolres Gowa yang kemungkinan akan mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan karena merupakan hak semua warga negara,
Tapi tentunya perlu dipertimbangkan sebab selama ini terduga pelaku tidak koperatif selama pemanggilan polisi dan sekalipun ada jaminan tidak akan mengulangi perbuatannya dan menjadi provokator di keluarganya
Selain itu jika masuk lagi dilokasi yang sudah di eksekusi maka potensi menimbulkan perkelahian Massal/ Kelompok sangat tinggi dan menjadi tanggung jawab Polres Gowa.
Berdasarkan hal hal tersebut di atas ,maka kami selaku pihak pemenang dan pelapor agar bapak Kapolres Gowa dan jajarannya untuk segera menuntaskan Laporan Tindak Pidana “Penganiayaan dan Pencurian” guna mengungkap dan menangkap semua terduga pelaku bebas berkeliaran di lokasi dan ironisnya karena sampai hari ini pihak pelapor tidak mengetahui sejauh mana hasil penyelidikannya,tegas Peleteri sering sapa Karaeng Dawa,
Sementara itu,Kasat Reskrim Polres Gowa,AKP Bachtiar,SH,saat di hubungi awak media ini lewat WhatsApp , Ahad ( 15/12/2024)22.25,yang menyatakan ” Iya kami sudah amankan” ( Tim/Nur) Bersambung