GARDATIMURNEWS.COM |GOWA, Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Gowa Tahun 2023. Tercatat ada dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengguna dana hibah belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) di Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK bernomor: 42.A/LHP/XIX.MKS/05/2024 tertanggal 28 Mei 2024. Dinas Pendidikan, Nilai hibah sebanyak 199.100.000 dan Dinas PUPR sebanyak 7.941.704.000 yang belum menyampaikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) di BPK.
Untuk bagian Sekretariat Daerah sendiri, senilai 705.000.000 yang belum tuntas laporan pertanggungjawabannya dari jumlah nilai hibah sebanyak 1.205.000.000. Total semua anggaran hibah 2023 yang belum tuntas laporan pertanggungjawabannya dari tiga SKPD sebanyak 8.845.804.000.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf mengatakan, pemerintah Kabupaten Gowa menganggarkan belanja hibah sebesar Rp78.870.298.410,00 dan terealisasi sebesar Rp76.925.384.160,00 atau 97,53%.
“Belanja hibah tersebut mencakup hibah ke Pemerintah Pusat, BUMD, Badan, Lembaga, Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia, Dana BOS, dan bantuan keuangan kepada partai politik,” ungkap Syafriadi Djaenaf, Kamis 16 Januari 2025.
Hasil pemeriksaan tambah Syafriadi, terhadap dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban hibah secara uji petik pada tujuh SKPD, yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat Daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendidikan, dan Dinas Sosial, menunjukkan adanya beberapa permasalahan.
“Salah satu temuan utama adalah bahwa penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sebesar Rp8.845.804.000,00,” pungkas Syafriadi Djaenaf.
Seharusnya, kata dia, penerima hibah diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban hibah yang bersumber dari APBD paling lambat 30 hari setelah pelaksanaan kegiatan atau pada tanggal 10 Januari tahun 2024, Anggaran berikutnya bagi penerima hibah yang menerima pada bulan Desember tahun berkenaan.
“Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban secara uji petik pada Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menunjukkan bahwa sebanyak 35 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan hibah baik jenis uang dan barang sebesar Rp8.845.804.000,00,” lanjut Syafriadi Djaenaf.
Iapun mendesak agar Pemerintah Kabupaten Gowa segera menindaklanjuti temuan BPK ini dan segera melaksanakan sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR).
Pelaksanaan sidang TP-TGR juga untuk membuktikan keseriusan pemerintah kabupaten Gowa memberantas korupsi dan meningkatkan PAD nya,”bebernya
Bupati Adnan harus bisa memastikan bahwa pengelolaan dana hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Kami berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memperbaiki pengelolaan dana hibah dan memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan peruntukannya,” tegas Syafriadi Djaenaf.(Tim Media TIB)