GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan komitmen pemerintah untuk menerapkan kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang memenuhi kriteria tertentu.
Seluruh kabupaten dan kota di Indonesia diwajibkan untuk menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait kebijakan tersebut maksimal di akhir Januari 2025. Tito Karnavian menekankan pentingnya percepatan penerapannya kebijakan ini untuk mendukung pembangunan yang lebih inklusif dan merata.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyambut baik kebijakan ini dan berharap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Gowa segera menerapkan kebijakan tersebut.
“Kami berharap Bapenda Kabupaten Gowa dapat segera mengimplementasikan kebijakan ini agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya,” ujar Syafriadi
Syafriadi juga menyoroti Kantor Bapenda sebagai salah satu ladang pungli dengan potensi korupsi yang sangat besar di Kabupaten Gowa.
“Pungli di kantor Bapenda Gowa sangat membebani masyarakat menengah ke bawah. Sejak diterapkannya BPHTB di Gowa hingga tahun 2024, tidak ada regulasi ketetapan biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon.
“Biaya yang dibayar pemohon hanya berdasarkan pembayaran pemohon sebelumnya di zona dan blok yang sama. Begitu juga dengan pengurusan PBG di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kab Gowa yang begitu rumit, mahal, dan lamanya pengurusannya di Kabupaten,” tutupnya.(Tim Media TIB)