GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Toddopuli Indonesia Bersatu “TIB” menyambut baik Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan pada 21 Januari 2025. Langkah ini merupakan terobosan signifikan yang dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sekaligus menekan kemiskinan ekstrem. Implementasi Perpres 5/2025 harus disertai dengan penguatan pengawasan maladministrasi dan revisi regulasi yang relevan.
Pendekatan berbasis lokal harus menjadi prioritas utama. Misalnya, penguasaan kembali kawasan hutan tak berizin harus dilakukan secara hati-hati dengan mengutamakan dialog dengan masyarakat adat. Selain itu, perlindungan kawasan sumber air di dalam dan sekitar kawasan hutan harus diprioritaskan.
Hutan-hutan yang menjadi penyangga daerah aliran sungai (DAS) perlu dikelola dengan pendekatan berbasis ekosistem untuk mencegah krisis air di masa depan. Pemulihan kawasan hutan harus mencakup aspek sosial, ekonomi, dan ekologis, agar masyarakat tidak kehilangan mata pencaharian sekaligus menjamin keberlanjutan ekosistem.
Presiden Toddopuli Indonesia Bersatu (TIB), Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka, menyambut baik langkah terobosan tersebut. Namun pesimis, menurutnya, implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan tidak akan berlaku di Kabupaten Gowa. Kamis, (6/2/2025)
“Kami yakin implementasi Perpres ini tidak berlaku di daerah ini,” ujar Syafriadi Djaenaf Daeng Mangka.
Ia mencontohkan kegiatan pembangunan kavling villa dan wisata Pinusia Malino masih terus berlangsung tanpa ada langkah konkrit yang diambil Bupati Gowa.
Lahan kawasan hutan diterbitkan Surat Keputusan (SK) dikeluarkan dari kawasan hutan kemudian diterbitkan sertifikatnya lalu puluhan pohon pinus ditebang, sumber mata air ditimbun dan irigasi,”ujar Daeng Mangka
Diduga kuat terjadi maladministrasi dalam penerbitan SK oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKH-TL) Wilayah VII Makassar, dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulsel
Kegiatan kavling villa dan wisata Pinusia di Malino itu kami menduga ilegal, serta di sinyalir belum mengantongi izin. Kuat dugaan ada campur tangan mafia tanah menjalankan praktek kolusi,”tutup Presiden TIB(Tim Media TIB)