GARDATIMURNEWS.COM | Gowa – Beredar infomasi adanya dugaan pemotongan BLT Dana Desa di salah satu Desa Di Kecamatan Pallangga, Kabupaten.Gowa.Dugaan Pemotongan ini diperuntukkan pembelian Aset Desa yang akan digunakan untuk sarana lapangan olahraga.sepak bola
dari penelusuran Tim Work investigasi LSM LABRAKI Mendapat informasi dari beberapa warga yang tak ingin di sebutkan namanya , kegiatan swadaya diduga telah dibuatkan Perdes ,sehingga setiap Kepala Keluarga wajib menyetorkan sejumlah uang untuk pengadaan sarana tersebut.
Sekjend LSM LABRAKI Andi Mallarangang Saat dimintai tanggapannya Di salah satu warkop di kota sungguminasa kabupaten.Gowa Mengatakan
“Jangan potong BLT untuk alasan apa pun. salah satu contoh adalah untuk iuran atau sumbangan, tidak ada itu…!..Itu menjadi modus saja, Jangan main-main yang berurusan dengan hak rakyat ,” Ungkapnya
ia menambahkan “Penerima yang diperioritaskan ini adalah masyarakat yang tidak mampu, lalu jika kemudian dilakukan pemotongan lagi, itu sudah sangat jelas sangat merugikan masyarakat, apa lagi dengan kondisi ekonomi yang sulit sekarang ini”Jelasnya.
Di Tempat Berbeda Dir.work Investigasi LSM LABRAKI Salman Sitaba Saat awak media di temui di kediamannya Mengakatakan,
“ini menandakan kepala desa tersebut tidak mampu berinovasi sehingga masyarakat yang di sinyalir ditodong untuk menyumbang, padahal banyak upaya yang bisa dilakukan,Terkait pembelian aset desa, Bukan Bantuan langsung tunai (BLT) katanya yang di Potong dengan alasan ada Perdes,Ini Sebuah kesalahan Prosedur yang tak sesuai Regulasi dan aturan hak rakyat tentang BLT, “Tegasnya
Ianjut, “dalam waktu dekat ini kami akan melaporkan terkait dugaan pemotongan tersebut ke Aparat Penegak Hukum, karena jelas-jelas ini pelanggaran bermodus Perdes,”Tegasnya.
“Besaran BLT Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk per bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat,”
Ia menambahkan, ” Laju perilaku penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang serta koruptif di Indonesia kian tak terbendung. Beragam cara telah dilakukan namun tampaknya tak kunjung memberi perubahan berarti dalam menekan kasus korupsi,” Terangnya
Bahkan,” korupsi kini sudah memencar hingga ke tatanan kekuasaan terendah di tingkatan desa. Pengelolaan dana desa menjadi lahan bancakan elit desa, khususnya kepala desa yang banyak terjerat kasus korupsi dana desa,”Tutupnya(Bersambung
(Red/*
Adm : SS