GARDATIMURNEWS.COM | Sinjai – Satreskrim Polres Sinjai yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Akp Syahruddin,SH mengamankan pelaku pencurian motor (Curanmor) di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Senin (5/12/2022) pukul 23.15 wita.
Kapolres Sinjai Akbp Rachmat Sumekar, S.Ik.,M.Si melalui Kasi Humas Polres Sinjai Akp H. Suharto membenarkan seputar penangkapan terduga pelaku curanmor berinisial lel. TH (18) tahun, pek. tidak ada, alamat jalan Arif Rahman, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/217/XII/2022/SPKT/Res Sinjai, tanggal 5 Desember 2022, atas nama korban Insan Bin Nurdin.
“Setelah Polres Sinjai menerima laporan pengaduan pencurian motor, Tim Resmob gabungan Sat Intelkam Polres Sinjai bergerak cepat melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku curanmor berinisial lel. TH melintas di jalan Bhayangkara, Kel. Bongki, Kec. Sinjai Utara Kab. Sinjai kemudian anggota Resmob bersama anggota Patmor Polres Sinjai bergerak ke jalan Bhayangkara dan berhasil mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian kendaraan bermotor yang awalnya pelaku lel.TH mengambil kunci motor yang mana pada saat itu pelapor hendak melaksanakan sholat dan menyimpan kunci motor di atas kotak amal mesjid, setelah itu pelaku kembali mengambil motor tersebut yang terpakir diparkiran mesjid dan langsung pergi ke rumahnya untuk menyembunyikan motor tersebut.
“Pelaku diamankan di Mapolres Sinjai bersama barang buktinya, untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya.
Humas Polres Sinjai
Adm : Salman Ds