GARDATIMURNEWS.COM | Makassar – Setelah Kapolsek Rappocini digugat Praperadilan ke pengadilan negeri Makassar, karena LKBH Makassar Menilai Penangkapan ASS Cacat Prosedur.
Kini, Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf karena melakukan Penangkapan dan penahanan terhadap Andi Sitti Saniah S (ASS, 47 tahun) oleh jajaran kepolisian sektor Rappocini, Makassar dinilai APMP Sulsel dan LKBH Makassar cacat prosedur dan tidak memenuhi unsur pasal pidana sehingga dilaporkan ke propam Polda Sulsel karena masih merupakan sengketa perdata yang berjalan di pengadilan negeri Makassar.
“Kami kemarin sudah melakukan wawancara dengan bapak Kapolsek Rappocini, tapi kami minta diperlihatkan bukti-bukti surat sebagai 2 alat bukti cukup, tapi tidak diperlihatkan, disinilah peran media, pers diabaikan ketika meminta informasi publik sesuai Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Informasi Keterbukaan Publik ( KIP ) tapi dirahasiakan dengan alasan yang tidak jelas, padahal kami ini awak pers,” ungkap Wakil Ketua Umum 1 DPP APMP (Aliansi Pewarta Merah Putih Pusat ) di Kantor Media Lintas Mata Nusantara News, dibilangan jalan Bawakaraeng, Makassar, Rabu, 21/12/2022.
Lanjut Muh. Husein, “laporan kami sampaikan ke propam Polda Sulsel dalam bentuk online, dan kami berharap propam Polda Sulsel, kompolnas bahkan Kapolda Sulsel segera turun tangan membina anggotanya yang melanggar UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.dan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 keterbukaan informasi publik.harus transparan. “
Lain halnya dengan LKBH Makassar, melalui surat bernomor : 19/B/LKBH-Makassar/XII/2022, Perihal : KEBERATAN ATAS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN ANDI SITI SANIAH S, ditujukan ke KEPALA POLSEK RAPPOCINI, yang juga ditembuskan ke propam Polda Sulsel sebagai laporan.
“Betul pak, kami juga sudah menembuskan surat keberatan penangkapan dan penahanan ibu Siti ke propam Polda Sulsel dalam bentuk sebagai laporan, tujuannya agar mendapatkan perhatian, juga pihak Kapolda Sulsel langsung,” ujar Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH Makassar ketika mendampingi wakil ketua umum I DPP APMP. Aliansi Pewarta Merah Putih Indonesia.
Selain melaporkan Kapolsek Rappocini ke propam Polda Sulsel, LKBH Makassar ternyata telah melayangkan gugatan praperadilan ke pengadilan negeri Makassar terkait tidak sahnya penangkapan dan penahanan Andi Sitti Saniah S (47 tahun).
“Kami sudah register perkara pidana, yakni gugatan praperadilan di pengadilan negeri Makassar atas nama pemohon ASS dengan termohon Kapolsek Rappocini untuk menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanannya,” ungkap Agus Salim, AMD. BA, SH, Advokat LKBH Makassar, di ruang PTSP pengadilan negeri Makassar, Selasa, 20/12/2022.
Gugatan praperadilan sendiri menggugat atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan atas Surat Perintah Penangkapan, Nomor : SP-
Kap/249/XII/2022/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal MAKASSAR 15 Desember 2022, Surat
Pemberitahuan Peralihan Status Nomor : B/140/XII/Res.1.11/2022/Reskrim, tertanggal
Makassar, 15 Desember 2022, Surat Perintah Penahanan Nomor : SP-
Han/168/XII/2022/Reskrim tertanggal MAKASSAR 16 Desember 2022.
“Inikan sengketa perdata, sementara berjalan di pengadilan negeri Makassar, perkara sendiri batal dijalankan eksekusi karena kekeliruan dalam alamat objek perkara perdata, sehingga sangat lacur klo sampai dilakukan penahanan dan penangkapan atas ibu ASS,” tambah Agus Salim yang juga Advokat dari Peradmi ini.
Kesepakatan dana Rp 45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta) telah dijalankan
Terlapor Ibu Andi Sitti Saniah S dengan mengosongkan 1 (satu) unit rumah di Jalan Landak Baru Lorong 6 Nomor 49, Rappocini, Makassar.
Pasal yang dikenakan yakni pasal 372 dan 378 tidak wajib dilakukan penahanan, Terlapor masih berstatus saksi dan belum ada gelar perkara; seharusnya pihak Kepolisian dalam menangani kasus harus lebih jeli. melihat kasus tersebut. Kasus perdata dihadikan kasus pidana.
Begitupun yang diungkapkan Muhammad Sirul Haq Direktur LKBH, “Perkara ini masih ada sengketa perdata yang masih berjalan diatasnya dan belum
diadakan eksekusi pengosongan sesuai perkara perdata pengadilan Negeri
Makasssar Nomor : 212/Pdt.G/2016/PN.Mks Jo. Putusan Pengadilan Tinggi
Makassar Nomor : 58/Pdt/2018/PT.Mks karena terdapat kekeliruan putusan alamat
lokasi disebutkan berada di Lorong 8, sementara objek berada di Lorong 6 Jalan
Landak Baru.”
Ujarnya lagi, Sirul mengutarakan bahwa Objek tanah tersebut masih dalam sengketa harta kewarisan di Pengadilan Agama Makassar, Perkara ini juga dalam Pelaporan Pidana di Polrestabes Makassar dengan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor : STBL/1787/VII/2016/Polda Sulsel/Restabes Makassar.
LKBH Makassar berharap hakim tunggal praperadilan pengadilan negeri Makassar mengabulkan seluruh gugatan praperadilan pemohon ASS.
Adm : Salman Ds