GARDATIMURNEWS.COM| Luwuk Timur – Berdasarkan Peraturan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa no 140/24/2022 tentang petunjuk teknis operasional (PTO) program bantuan keuangan bersifat khusus ( BKK ) Kab. Luwu Timur yang di transfer dari Rekening Kas Daerah Ke rekening. Kas desa untuk di kelola berdasarkan hasil musyawarah desa.
Dalam PTO tersebut diatas jelas tercantum aturan main terkait yang termaktup dalam huruf C. No.3, garis mendatar ke 7(tujuh) menjelaskan : ( dana Silpa dan atau saldo kas anggaran pada akhir tahun setelah perhitungan anggaran per 31 Desember tahun anggaran berjalan, dikembalikan ke rekening kas daerah).
Jika di cermati dengan baik itu berarti tidak ada lagi kegiatan menyebrang tahun. Untuk itu diharap kepada stokeholder agar serius dalam mengkawal penggunaan dana BKK dan menindak tegas bagi desa yang kegiatannya menyebrang tahun.
Kuat dugaan masih banyak desa yang kegiatannya menyebrang tahun terkhusus pengadaan PJU PLTS yang menggunakan dana BKK.
Bahkan ada juga desa yang barangnya sudah ada tapi belum terpasang. Dan yang lebih fatal lagi ada yang sudah mentransper ke rekening salah satu perusahaan tapi barangnya belum ada sampai saat ini, 03/01/2023.
Di duga ada oknum yang mencoba melindungi para kepala desa yang kegiatan pelaksanaan PJU PLTS nya yang menyebrang tahun. Dari hasil observasi Dan Penelusuran dari beberapa kepala desa yang melakukan pengadaan PJU PLTS menggunakan dana BKK,
“Bendahara saya sudah transper beberapa bulan yang lalu tapi sampai saat ini bahkan sudah menyebrang tahun barang kami belum datang dan terealisasi,” ungkap salah satu Kepala Desa.
Nah kalau kita kembali ke aturan PTO tersebut diatas sudah terjadi pelanggaran dan harus dilakukan pengembalian ke kas daerah.
(Red*/
Adm : Salman Ds